
Dugaan Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Kejatisu Geledah Kantor Pertanahan Deli Serdang Hingga PT DMKR
Harianbisnis.com, Medan- Dugaan penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land, akhirnya Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah sejumlah lokasi, Kamis (28/8/2025).
Ada pun lokasi yang digeledah, yakni kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Pagar Merbau, Deli Serdang, hingga kantor proyek perumahan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I, melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Untuk tahap awal penggeledah dilakukan di Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km. 16, Kabupaten Deli Serdang.Beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1.
Selanjutnya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55, Deli Serdang, ruangan direksi dan komisaris dan ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip diperiksa.
Penggeledahan kemudian berlanjut di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berlanjut pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta.
Ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain digeledah saat itu.
Penggeledahan berlanjut pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH dalam keterangannya, membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara
“Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar ,” papar Husairi.
Dilanjutkannya, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan.
Ada pun perumahan tersebut, yakni Citraland Helvetia Medan, Citraland City Sampali dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkasnya. (Rom/hbc)