Berita | 28/06/2025 - 21:00

Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalan, Topan Obaja Ginting Kena OTT KPK

Harianbisnis.com, Medan- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjaring Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting (TOP) .

Ada pun dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (28/6/2025).

“Berbekal adanya infomasi dari masyarakat terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Kami menurunkan tim untuk dilakukan pemantauan,” katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima tersangka itu terdiri dari TOP (Kadis PUPR Provinsi Sumut), RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN).

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Ia mengatakan bahwa KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Asep menyebut perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.