Berita | 6/05/2026 - 19:22

Eks Kadinsos PMD Samosir Diperiksa Terkait Bank Mandiri, Kuasa Hukum Pertanyakan Kontruksi Hukumnya

Harianbisnis.com, Medan- Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agus Karokaro (FAK) kembali mendapat sorotan.

Dimana, tim penasihat hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menyoroti konstruksi perkara sekaligus mempertanyakan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (4/5) tersebut, berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang menyeret pihak perbankan, yakni Bank Mandiri.

“Kami mendapat panggilan untuk mendampingi klien kami di rutan. Pemeriksaan ini disebut untuk peningkatan berita acara terkait pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dwi di Medan, Rabu (6/5).

Ia juga mempertanyakan urgensi serta arah penyidikan, termasuk konstruksi hukum perkara yang dinilai tidak tepat sejak awal.

Dwi mengatakan, kliennya bukan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Perlu ditegaskan, klien kami bukan PPK, bukan PA, dan bukan KPA. Anggaran ini berasal dari kementerian. Kami mempertanyakan dakwaan yang dituduhkan, apakah terkait perubahan mekanisme atau penerimaan fee 15 persen. Ini harus jelas, siapa yang memberi dan siapa yang menerima.Dan anggaran ini berasal dari kementerian, sehingga kami menilai konstruksi hukumnya keliru,” katanya.

Dwi juga menyoroti dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kalau disebut ada perubahan mekanisme, mekanisme apa yang diubah? Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sementara yang menyetujui adalah pihak bank,” ujarnya.

Dalam hal ini, Dwi mempertanyakan adanya rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru juga menimbulkan pertanyaan.

“Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui pemindahbukuan tersebut,” katanya.

Kata, Dwi dalam hal ini terdapat kesalahpahaman dalam mekanisme bantuan sosial, khususnya skema cash transfer.

“Dana itu memang cash transfer, tetapi tidak selalu harus dalam bentuk uang. Jika harus berupa uang, mengapa dalam laporan pertanggungjawaban harus disertai dokumentasi penerimaan barang? Di sini letak kesalahpahamannya,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, SH menegaskan tidak ada perubahan mekanisme bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam petunjuk teknis, dinas hanya berfungsi melakukan pengawasan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Tidak ada perubahan dari skema bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Memang dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan oleh tim penyidik di Medan. Ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik masih terus bekerja,” katanya.

Disinggung soal surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang timbul, Juna tidak membantah serta menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap proses oleh pihak penyidik karena belum ada tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk sprindik itu memang ada, tapi belum ada tersangka. Semuanya masih dalam tahap proses karena teman-teman penyidik masih terus bekerja,” katanya.

Disinggung soal terkait audit kerugian keuangan negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Juna menyatakan pihaknya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai aparat penegak hukum tentu taat pada aturan. Penyidikan untuk saudara FAK ini dilakukan pada tahun lalu saat ketentuan sebelumnya masih berlaku. Ke depan, kami akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk saat ini ,” ucapnya.

Juna juga meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.