iklan SMobile baru
Berita | 15/12/2024 - 19:53

El Barino Shah Ajak Kepling Edukasi Warga Tangani Persoalan Sampah

Harianbisnis.com, Medan- Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melimpahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan sejak awal kepemimpinannya. Hal itu dilakukan, agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Meskipun begitu, sejumlah warga di Kota Medan masih mengeluhkan lamanya pengangkutan sampah.

Hal itu disampaikan, anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH
saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 , tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan. Jermal VII Kelurahan Denai, Medan Denai, Minggu (15/12).

“Masih banyak ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut, karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” ungkap El Barino.

Politisi Golkar juga mengatakan, hal ini tentu saja cukup mengecewakan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang sampah rumah tangganya jarang diangkut tersebut adalah warga yang dikutip retribusi sampah setiap bulannya.

“Apalagi bagi warga yang dikutip uang (retribusi) kebersihan oleh Pemko Medan setiap bulannya, namun petugas pengangkut sampah justru jarang datang, pasti hal ini cukup mengecewakan warga,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini.

“Wajar saja warga kebingungan saat hendak membuang sampah mereka, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan (di lingkungan mereka). Alhasil sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan, tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi,” harap El Barino.

Karena itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Medan 4 (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area) tersebut, meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar lebih peduli dan proaktif dalam penanganan masalah sampah di lingkungannya masing-masing.

“Di sinilah pentingnya peran seorang kepling. Setiap kepling harus peduli dan lebih proaktif dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan dapat tertata dengan lebih baik,” tegasnya.

Namun, tak lupa El Barino memotivasi dan mengedukasi warga Medan Denai peduli soal kebersihan untuk melakukan pengelolaan persampahan yang terbaik.

El Barino mengajak masyarakat jangan membuang sampah sembarangan tetapi mewadahi sampah masing masing dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya mengajak masyarakat untuk mendukung Pemko Medan menjaga kebersihan Kota ini. Bersih itu sangat penting untuk kesehatan dan kenyamanan kita. Ini ada Perda Persampahan membantu kita agar terjaga kebersihan dan harus kita taati” ujar El Barino.

Hadir saat Sosper, Lurah Denai Irwansyah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Namun, tak lupa El Barino tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga atas dukungan sehingga dirinya duduk menjabat anggota DPRD Medan periode 2024-2029.

“Ke depan saya mohon dukungannya sehingga kinerja saya dapat bermanfaat kepada masyarakat. Saya hadir ditengah masyarakat untuk membantu memberi solusi yang terbaik,” ujar El Barino Shah peraih 13.649 suara pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Diketahui, Perda No 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.