
Gedung Rektorat Disegel, Pihak UTND Lapor Polda Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan dua orang yang mengklaim sebagai ahli waris ke Polda Sumut.
Hal ini ini berkaitan dengan dugaan tindakan intimidatif dan penguasaan paksa terhadap Gedung Rektorat kampus yang terjadi pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Menurut pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dalam keterangan resminya yang harianbisnis.com yang terima, Sabtu (26/7/2025) menyatakan, pihaknya bersama Yayasan APIPSU melaporkan Cut Fitri Yulia dan Tengku Septian Melza Putra atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juli 2025.
Menurut keterangan pihak kampus, kedua terlapor datang ke lingkungan universitas bersama sekitar 50 orang massa yang disebut sebagai “preman”, lengkap membawa rantai, gembok, bahkan benda tajam seperti sikat gigi yang diruncingkan.
Mereka diduga mengintimidasi pegawai rektorat dan menyegel gedung secara paksa.
“Para terlapor mengusir staf dengan teriakan menggunakan TOA, membunyikan sirine, dan memaksa mereka meninggalkan ruangan. Beberapa pegawai kami mengalami ketakutan luar biasa,” ujar Munawar Sadzali, S.H., M.H dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU
didampinggi kuasa hukum Asril Arianto, S.H, M.H, Qodirun, S.H, . MH, Munawar Sadzali, S.H, M.H dan Denni Satria Pradifta, S.H, M.H, Sabtu ( 26/7/2025).
Ia mengatakan tindakan ini disebut menciptakan trauma psikologis bagi civitas akademika serta mengganggu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Jadi Yayasan menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme dan pelanggaran hukum,” kata Munawar.
Pihak yayasan juga menegaskan, klaim kepemilikan lahan yang disampaikan para terlapor tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Mereka merujuk pada tiga putusan hukum berkekuatan tetap, yakni: putusan PN Medan No. 256/Pdt.G/2003/ , putusan Pengadilan Tinggi Medan No 288/PDT/2004/ PT-MDN, dan Putusan Mahkamah Agung No 1425/ K/Pdt/ 2005.
“Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah dan aset universitas adalah milik Yayasan APIPSU, bukan warisan pribadi almarhum H.T.A. Umar Hamzah,” terang Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU.
Sedangkan, Munawar Sadzali menyayangkan tindakab tersebut merupakan tindakan premanisme karena tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan oleh lembaga hukum negara.
“Perlu kami sampaikan tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh
lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Munawar Sadzali, S.H., M.H.
“Jadi kami dari pihak universitas
menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiring oleh opini-opini yang menyesatkan, sebab perkara ini telah ditempuh melalui jalur hukum yang secara tegas menyatakan bahwa
Yayasan APIPSU beserta aset yang ada di dalamnya termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien bukan merupakan objek waris. Kami bertanggung jawab dan menjamin stabilitas terhadap pendidikan Mahasiswa/i yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien dikarenakan
Universitas Tjut Nyak Dhien beserta Yayasan APIPSU memiliki legalitas hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Denni.
Sebelumnya sebagaimana dilansir, gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Kamis (24/7/2025) disegel dan dilakukan bukan tanpa sebab.
Dimana, pihak yang disebut sebagai terlapor Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum Iskandar Zulkarnain dan kakek mereka, Umar Hamzah.
“Kami hanya ingin mengambil kembali hak kami yang telah dirampas sejak kecil. Rumah kami dulu digusur. Sekarang saatnya kami menuntut keadilan,” ujar Cut Yulia saat itu.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga. (Rom/hbc)