Habisi Nyawa Casis Bintara TNI AL, Serda Adan Aryan Pernah Minta Rp 200 Juta
Harianbisnis.com, Nias- Serda Adan Aryan Marsal oknum Polisi Militer (POM) TNI AL yang membunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), resmi ditahan oleh POM Lantamal II/Padang.
“Pada tanggal 28 Maret sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang ditahan di Pom Lantamal II/Padang,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Selain Serda Adan Aryan Marsal juga rekannya bernama Alvin ditahan oleh Polres Sawahlunto.
Dalam proses penyelidikan, Serda Adan Aryan Marsal mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
“Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat,” ujarnya.
Komandan Pangkalan TNI AL Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah pun memberikan keterangan resmi soal kronologis kasus meninggalnya korban Iwan Sutrisman Telaumbanua, warga Lahisa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Ia mengatakan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua membuat laporan ke Den Pom Lanal Nias pada Selasa (26/3), tentang hilangnya anak mereka sejak akhir Desember 2022 lalu yang berangkat dari Nias bersama oknum PM Lanal Nias, Serda AAM menuju ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
“Untuk diketahui korban telah mengikuti seleksi calon Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar Rp 200 juta untuk seleksi penerimaan Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat,” kata Wishnu Ardiansyah.
Sambung, Wishnu akhirnya keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua secara bertahap mengirimkan uang.
Ia menyebutkan Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal Juli 2022 di Pos TNI AL Gunungsitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwa Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.
“Pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu, Gunungsitoli untuk menyampaikan ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orangtua korban memberikan uang tersebut,” papar Wishnu.
“Setelah Lanal Nias mendapat laporan pengaduan dari keluarga korban. Dan memerintahkan Dan Den Pomal Lanal Nias, Mayor PM Afrizal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM. Dan kepada penyidik Serda AAM mengaku dia bersama seorang warga sipil berinisial MAA telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbania pada 24 Desember 2022, dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat,” paparnya.
Wishnu mengatakan Lanal Nias telah berkoordinasi secara Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok,” ucapnya.
Dari data diterima harianbisnis.com, Serda Adan Aryan Marsal menjabat sebagai Baur Hartib Denpom Lanal Nias di Puspomal. (Rom/hbc)