Jual Kulit Harimau Sumatera Rp 15 Juta, Dua Pria Digari Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Polisi menangkap dua orang pria yang hendak menjual kulit harimau Sumatera senilai Rp 15 juta.
Ada pun kedua pelaku yang ditangkap, yakni RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Sergai, dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dalam paparannya kepada wartawan, Selasa (20/2) mengatakan, pengungkapan perdagangan kulit harimau ini melalui operasi under cover buy/ penyamaran bermula adanya informasi masyarakat yang mengetahui ada 2 orang yang hendak menjual kulit harimau.
Mendapat informasi ini, sambung Kapolrestabes melalui satu tim yang menyamar diturunkan untuk sebagai pembeli langsung menemui keduanya di
Penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Dan saat hendak bertransaksi keduanya langsung diamankan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyelidikan.
“Dari pengakuan kedua tersangka kulit harimau itu didapatkan dari harimau yang terkena jerat babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kelurahan Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo,” paparnya.
Rencananya, sambung Kapolrestabes, kulit harimau itu akan dijual senilai Rp 15 juta. Keduanya pun mengaku baru pertama kali menjual kulit harimau.
Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut, Fitri Noor Ch., S.Hut memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris) berjenis kelamin betina.
Atas perbuat kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana. (Rom/hbc)