Kadis Sosial Samosir Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Harianbisnis.com, Medan- Kuasa Hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir (nonaktif), Rudi Zainal Sihombing SH MH, menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi, telah melaksanakan aturan sesuai juknis.
Ia mengatakan bahwa Kadissos PMD yang terseret dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana (PENA), yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2024 lalu, telah menjalankan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan penguatan ekonomi korban bencana dengan benar dan sesuai aturan.
“Tentang dugaan yang dinyatakan mengubah mekanisme dari cash transfer menjadi bentuk barang, hal ini tentu saja merupakan hal yang mengada-ada, sebab peruntukan uang yang telah ditransfer oleh kementerian sosial RI ke rekening penerima bantuan, harus dipastikan dibelanjakan kedalam bentuk barang dan/atau alat sesuai dengan jenis usahanya, hal ini adalah sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Penanggulangan dan Jaminan Sosial No. 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Bencana,” kata Rudi lewat keterangan pers yang diterima harianbisnis.com, Kamis (8/1/2026).
Dipaparkan oleh Rudi bahwa dalam petunjuk teknis Bab II, huruf B tentang kriteria penerima bantuan diterangkan kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban bencana adalah korban bencana yang usaha atau rintisan usahanya hilang/terdampak bencana dan/atau korban bencana melalui asesmen yang perlu dibantu kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
“Dari kriteria saja sudah jelas di peruntukkan kepada yang terdampak usahanya. Dan penerima kebanyakan berusaha dibidang pertanian,” ujarnya.
Sambung Rudi, pada Huruf F tentang mekanisme pelaksanaan disebutkan bahwa (f) individu/keluarga membuat surat usulan berusaha yang terdiri dari, lokasi usaha, jenis/bentuk usaha, dan rencana biaya usaha, (G) Surat pernyataan kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa calon penerima bantuan memiliki usaha atau rintisan usaha yang terdampak bencana, dan (H) surat pernyataan calon penerima bantuan bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan untuk penguatan ekonomi.
“Harus dipahami dalam juknis juga telah diatur tentang tata cara pertanggungjawaban bantuan yakni penerima bantuan penguatan ekonomi korban bencana, harus mempertanggungjawabkan pembelanjaan bantuan sesuai ketentuan dalam hal ini asli bukti pembelanjaan dan/atau kwintasi pembayaran dan dokumentasi. Lantas bagaimana cara menjalankan prosedur pertanggungjawaban itu, jika uang itu tidak boleh dibelanjakan?. Yang ada akan salah jika prosedur pertanggungjawaban itu tidak dijalankan,” terangnya.
Selain itu, menurut Rudi, dengan ditetapkannya FAK, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai Tersangka maka ada beberapa poin yang patut dicatat dan diuji dipengadilan, yakni: ditingkatkannya Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan dinilai prematur. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Perlu diingat, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menentukan apakah suatu perkara merupakan Tindak Pidana atau bukan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam mencari bukti-bukti baru dalam menentukan tersangka. Artinya ketika perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sudah dipastikan merupakan tindak pidana, sedangkan ketika perkara dinyatakan sebagai tindak pidana, maka dua alat bukti permulaan yang cukup sudah harus dimiliki oleh penyelidik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 184 KUHAP,” papar Rudi.
Dikatakan Rudi, dalam kasus ini, jika penyelidik sudah memiliki keterangan saksi, itu satu nilai.
Justru kata Rudi pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi alat bukti lain yang digunakan untuk mendukung keterangan saksi ini.
Oleh karena perkara ini adalah tindak pidana korupsi, maka seharusnya penyelidik dan/atau penyidik menggunakan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebagai alat bukti surat.
“Sayangnya, penyidik saat itu belum memiliki laporan audit hasi perhitungan kerugian keuangan negara, yakni pada tanggal 1 Juli 2025. Penyidik baru menerima laporan hasil audit tersebut pada bulan Desember 2025. Maka tentu saja, bukti surat sebagai alat bukti yaang utama tidak dimiliki oleh penyelidik dan/atau penyidik,” kata Rudi.
Ia juga mengatakan jika penyelidik/penyidik menggunakan informasi elektronik dan/dokumen elektronik dalam bentuk rekaman suara sebagai alat bukti petunjuk untuk mendukung keterangan saksi, maka harus dibahas kembali, kapan rekaman suara dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk.
“Bahwa rekaman suara dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk adalah ketika pembuatan rekaman suara itu pertama sekali diciptakan berdasarkan permintaan kepolisian dan kejaksaan dengan segala prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, bukan rekaman yang diambil secara diam-diam oleh orang yang tidak berhak. Jika dalam pembuatannya sudah melanggar mekanisme, maka rekaman suara tersebut harus dinyatakan illegal dan tidak dapat masuk sebagai alat bukti petunjuk,” tegasnya.
Rudi juga mengatakan jika tersangka FAK dikatakan ada menerima penyisihan sebesar 15% dari total pagu kegiatan tersebut, maka harus di klasifikasikan terlebih dahulu, apakah perbuatan tersebut adalah suap dan/atau gratifikasi, apakah pemerasan atau pemufakatan jahat.
“Jika hal tersebut adalah gratifikasi atau suap dan/atau pemufakatan jahat, maka pemberi dan penerima harus sama-sama dijadikan sebagai tersangka. Jika hanya FAK yang kemudian dijadikan sebagai tersangka, maka Tindak Pidana tersebut seharusnya tidak lengkap (Cacat) atau terjadi kriminalisasi atau tebang pilih,” kata Rudi.
Tentang hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik yang diterima oleh penyidik pada bulan Desember 2025, menurut Rudi sebagai hukum harus diuji kembali.
“Sebab apakah hasil audit jenis ini dapat diberlakukan terhadap kegiatan pemerintah yang sebelumnya sudah dilakukan audit oleh BPK RI yang diberikan kewenangan untuk mendeclear kerugian keuangan negara oleh UU?” ujarnya bertanya.
Dan yang terakhir, Rudi membahas tentang tersangka FAK, yang langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka.
“Dalam hal ini, penyidik seharusnya memeriksa FAK terlebih dahulu sebagai tersangka, baru kemudian dapat dilakukan penahanan, jika seseorang ditahan sebelum diperiksa sebagai tersangka, maka hal tersebut juga merupakan perbuatan yg unprosedur,” kata Rudi.
Ia menyebut, seluruh point tersebut muncul setelah melakukan penelitian berkas dan pengkajian, oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH.
Sebagaimana dilansir Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Soskal dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Selasa (23/12/2025). (Rom/hbc)