Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan, Dwi Ngai Sinaga: Kita Harapkan Polisi Jeli dan Hati-hati
Harianbisnis.com, Medan- Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH angkat bicara atas kasus dugaan seorang anak inisial AL (13) membunuh ibu kandungnya, FS (42) di Jalan Dwikora, Medan Sunggal, Medan.
Ia menilai di dalam penanganan kasus tersebut agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, dapat menangani kasus tersebut secara jeli, hati-hati dan teliti.
Dimana, Dwi Ngai Sinaga meminta proses penanganan kasus oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, agar melibatkan sosok Polwan dan pendampinggan tim psikologis.
“Kita turut prihatin atas persitiwa ini jika benar dilakukan seorang anak, kita minta agar dalam proses pemeriksaan hanya ditangani oleh Polwan dengan didampingi tim psikolog. Bagaimanapun kasus ini harus ditangani secara jeli, teliti dan ekstra hati-hati karena masih rawan dan dapat mengguncang jiwa si anak,” kata Ketua Peradi Kota Medan ini kepada wartawan, Jumat (12/12/202).
Sambung pria yang akrab disapa Dwi, berdasarkan pemberitaan bahwa sang anak melakukan penusukan sebanyak 20 kali kepada ibu kandung, maka polisi harus lakukan pendalaman.
“Jika dari pemberitaan terjadi penusukan sebanyak 20 kali kepada korban atau ibu kandungnya. Disini kita sangat meragukan bagaimana kemampuan seorang anak bisa melakukan hal ini dengan kekuatan tenaga orang dewasa. Seperti yang saya katakan, maka diperlukan ketelitian dan kejelian tim penyidik juga,” kata Dwi.
“Dibawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak proses penyelidikan kasus akan pasti akan tuntas dilakukan,” sambung Dwi.
Namun, tak lupa Dwi meminta peran serta kalangan wartawan agar di dalam pemberitaan mematuhi kaidah pedoman anak.
“Ya, kita minta kepada teman-teman media, kaidah jurnalistik untuk anak dijunjung dengan tidak menampilkan foto-foto sang anak atau pun foto bentuk lainnya. Termasuk kami imbau para masyarakat atau netizen untuk tidak lakukan hal-hal penyebaran foto atau bentuk lainya untuk lakukan penghakiman secara sepihak. Dan melalui tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, kiranya dapat lakukan pengawasan,” pungkas Dwi.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Al, diduga telah menghabisi ibu kandungnya menggunakan senjata tajam (sajam), Rabu (10/12/2025) subuh.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban FS (42), Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu diketahui bermula dari korban bersama anak pertamanya Aj dan terduga pelaku Al tidur di kamar lantai I rumah mereka pada Selasa (9/12/2025) malam. Sedangkan suami korban, Alham tidur di kamar lantai II.
“Sekira pukul 04.30 WIB, anak pertama korban berteriak memanggil papanya dan berusaha menenangkan adiknya yang sedang memegang pisau,” sebut warga.
Saat suaminya sampai di kamar lantai 1, kondisi korban sudah terkulai lemas akibat luka tusukan di bagian punggung dan tangan sebanyak 20 luka tusuk. (Rom/HBC)