Kasus Korupsi Jalan, Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Banci Panggil Bobby Nasution
Harianbisnis.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Ya, KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, seperti dilansir salah satu media, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Ficar, kehadiran Bobby penting untuk mengulik dugaan kerugian negara dalam pergeseran anggaran APBD yang menjadi fondasi proyek senilai lebih dari Rp150 miliar tersebut.
Ia menegaskan, pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs jangan menjadi pengecut dalam menghadirkan Bobby. Apalagi, Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan yang bersangkutan.
“Yang terpenting, apakah ada kerugian negaranya. Kalau ada, maka secara paksa sekalipun pemanggilan itu wajib dilakukan. Pimpinan KPK dengan perintah hakim wajib melakukan pemanggilan itu. Jangan banci!” tegas Ficar.
Ficar menekankan, semua orang sama di mata hukum. Walaupun Bobby merupakan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kata Ficar, hanya iblis yang tidak dapat dipanggil atau dijemput paksa oleh aparat penegak hukum (APH).
“Di muka hukum siapa pun sama, wajib dipanggil secara paksa jika diperlukan. Hanya iblis saja yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, termasuk KPK,” ucap Ficar.
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang.
Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara Akhirun dan Rayhan diduga telah mencairkan Rp 2 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat.
Saat ini, persidangan tengah berlangsung di PN Medan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Khanozaro Waruwu dalam sebuah persidangan pernah menyampaikan agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dipanggil. (Int/Rom)