
Kisruh UTND, Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Tudingan Premanisme
Harianbisnis.com, Medan- Kuasa hukum ahli waris H. T. Iskandar Zulkarnain, Dwi Ngai Sinaga dan Friend Johanes Tambunan menegaskan bahwa penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) di Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Medan Helvetia, pada Kamis (24/7), bukanlah sengketa lahan melainkan penegakan klaim kepemilikan sah atas tanah seluas 8.983,6 meter persegi.
Tindakan ini dilakukan oleh ahli waris Cut Firria Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra, menyusul perjuangan panjang selama 28 tahun untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Aksi penyegelan ini dipicu oleh tidak adanya respons dari pihak berwenang terhadap surat pemberitahuan yang telah disampaikan ahli waris kepada lurah, polsek, camat, dan polres.
Kuasa hukum juga membantah keras tudingan premanisme, menegaskan bahwa seluruh individu yang hadir di lokasi merupakan penerima kuasa resmi dari ahli waris, bukan anggota organisasi masyarakat (ormas) ataupun preman.
Kepada wartawan, Minggu (27/7/2025), Dwi Ngai Sinaga didampingi Friend Johanes Tambunan menjelaskan bahwa tudingan premanisme tidak berdasar.
Ia menambahkan bahwa kehadiran ahli waris dan perwakilan di lokasi sudah sesuai prosedur, didahului dengan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
“Ini murni kepemilikan dari ahli waris klien kita. Terkait laporan polisi mengenai premanisme, kami ingin menekankan di mana letak premanismenya? Apa barometer yang digunakan, apakah karena segerombolan orang disebut preman?” ujarnya.
Pada hari pertama aksi, sempat dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Helvetia. Ahli waris telah hadir untuk mediasi, tetapi tidak ada respons dari pihak yayasan. Alhasil mereka terpaksa mendatangi objek secara langsung dan melakukan penyegelan.
Dan kunci gedung diserahkan kepada lurah yang disaksikan Kapolsek Medan Helvetia untuk mediasi lebih lanjut. Namun pihak yayasan kembali mangkir.
Dwi Ngai Sinaga menyayangkan sikap pihak yayasan yang dianggap mengabaikan nasib mahasiswa.
Netralitas Polisi
Menanggapi hal tersebut, ahli waris berencana mengajukan gugatan dan menyurati Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) / Kopertis Wilayah I dan meminta audit menyeluruh terhadap yayasan.
“Pihak yayasan mengorbankan nasib mahasiswa, menjadikan mahasiswa tameng mereka, tanpa memikirkan nasib mereka,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan netralitas Kapolsek Helvetia yang diduga membiarkan aksi perusakan plang, pintu, gembok, dan spanduk milik ahli waris.
Ia juga menegaskan akan melaporkan semua mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan.
“Kami akan melaporkan Kapolsek karena adanya pembiaran tindak pidana tersebut. Jangan sampai aparat malah bertindak sebagai hakim,” kata Dwi diamini Friend Johanes Tambunan.
Disebutkan Dwi, perjuangan ahli waris H. T. Iskandar Zulkarnain untuk menegakkan hak mereka atas tanah ini telah berlangsung selama 28 tahun. Dengan langkah penyegelan dan rencana gugatan hukum, mereka berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan hak kepemilikan mereka diakui secara penuh.
Sekadar mengingatkan, penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien ( UTND) Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Kamis (24/7/2025) dilakukan bukan tanpa sebab.
Pasalnya, H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra merupakan ahli waris atas kepemilikan tanah.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Ngai Sinaga menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan peninggalan dari kakek ahli waris, almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, H.T. Iskandar Zulkarnain.
Ketiga klien mereka adalah anak kandung dari Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah.
”Tidak ada ahli waris lain. Klien kami adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain,” ujar Johanes.
Sebelumnya, Sabtu (26/7/2025) puluhan mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) mengelar aksi dan mengambil ahli gedung rektorat serta membuka kunci gembok ruangan. (Rom/hbc)