
Limbah Ternak Babi di Medan Tembung Sudah Sangat Meresahkan
Harianbisnis.com, Medan- Masyarakat Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada umumnya berdomisili pinggiran rel kereta api, mengeluhkan kondisi parit tertutup karena disekat sekat sepanjang rel.
Imbasnya, saluran parit tidak berfungsi maka air tergenang tercemar limbah kotoran ternak babi. Dan bila hujan turun meluber ke rumah warga.
Hal itu dikeluhkan warga saat mengikuti sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (23/8/2025).
Untuk itulah warga minta kepada anggota DPRD dapat memfasilitasi ke pihak Pemko Medan untuk normalisasi pembersihan parit sehingga berfungsi dengan baik.
“Parit disepanjang rel kereta api tidak berfungsi karena ada beberapa warga yang menutup dengan sekat sekat. Maka jika turun hujan, air meluber masuk rumah warga bercampur limbah kotoran ternak babi ,” ujar salah satu warga saat itu.
Diakui warga disepanjang rel kereta api memang banyak warga yang memelihara ternak babi. Hal itu dikarenakan untuk membantu ekonomi keluarga. Sedangkan, kotoran limbah ternak babi disalurkan ke parit. Dan saat ini parit tumpat karena beberapa warga yang melakukan sekat.
Menyahuti keluhan warga, Paul MA Simanjuntak menyarankan para peternak menyikapi serius soal limbah kotoran babi.
Dikatakan Paul, kotoran babi sangat mengganggu warga lingkungan karena limbah dibuang ke parit dan juga pencemaran udara menimbulkan bau.
“Saya harap limbah kotoran babi itu supaya disalurkan ke tempat septic tank. Sehingga limbah dapat dikelola dengan bagus,” saran Paul.
Untuk itu kata Paul para peternak dapat membentuk kelompok bersama sama mendirikan septic tank.
“Hal ini perlu demi kelanjutan usaha. Dan pasti untuk mendukung perekonomian keluarga. Jadi kita juga harus menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar,” paparnya.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan Sosper dihadiri mewakili Camat Tembung Selma Sidabutar, Plt Lurah Bantan Kamil Zulkarnaen, mewakili PKH Suleman Suhadi, tokoh agama, tokoh mayarakat dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)