Mutia Dibunuh Pengusaha Siantar, Dua Oknum Polisi Terlibat
Harianbisnis.com, Medan- Misteri penemuan mayat di kawasan pinggiran tepi jurang Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, Selasa (22/10) terungkap dengan nama Mutia Pratiwi (26).
Namun, dibalik kematian tersebut ternyata wanita tersebut dibunuh, Joe Frisco Johan alias JO, (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar yang juga pengusaha.
Dan juga adanya keterlibatan, Sahrul (51) warga Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Edy Iswadi, (56), warga Kabupaten Batu Bara, beserta dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Selain itu, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Dalam hal ini Joe merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.
“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya,” papar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat melakukan konferensi pers, Senin (28/10).
Ia mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Joe
pada 20 Oktober 2024.
Dimana, Joe melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.
Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Selain Joe, tersangka lain yang berperan signifikan adalah Sahrul yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta Edy Iswandi yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Dua oknum anggota kepolisian,
Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Tersangka Joe ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jor mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (Rom/hbc)