Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Dinkes Tingkatkan Pelayanan Puskesmas dan Posyandu
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya terus melakukan perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Posyandu. Puskesmas sebagai pelayanan dasar kesehatan hendaknya maksimal.
Hal itu disampaikan Paul saat acara sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Sabtu (30/3).
Menurut Paul, pelayanan kesehatan di Posyandu bagi Ibu hamil dan balita serta usia lansia harus maksimal. Seperti, ketersediaan kecukupan obat, fasilitas, SDM dan sarana prasarana lainnya.
Bukan itu saja kata Paul, pelayanan di Puskesmas supaya terus dibenahi.
Seperti kelengkapan dan ketersediaan fasilitas alat kesehatan, tenaga kesehatan (dokter dan perawat) serta kelengkapan obat-obatan supaya tetap terjamin.
Begitu juga dengan pemberian surat rujukan kepada pasien, Paul berharap petugas Puskesmas hendaknya tidak mempersulit. Karena, pasien tidak menginginkan hal lain kecuali mendapatkan kesehatan.
“Pasien akan cepat sembuh jika dilayani dengan humanis,” ucap Paul.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)