
Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang oleh PT Desi Berkah Utama Diduga Dibekingi Orang Kuat
Harianbisnis.com, Medan- Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Padahal, kata Hadi Suhendra, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi pada, Selasa (7/10), penimbunan hutan mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.
“Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” ucap Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Politisi Golkar itu pun mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, secara langsung melalui pesan pribadi. Akan tetapi, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan Hadi Suhendra.
“Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau (Rico Waas) ,” ujarnya.
Hadi Suhendra pun menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini. Mengingat, aktivitas penimbunan hutan mangrove di Sicanang, Medan Belawan yang dilakukan oleh PT DBU diduga dibekingi oleh “orang-orang ” kuat” .
“Kalau wali kota (Rico Waas) takut sama pengusaha, mundur saja jadi wali kota, ngapain jadi wali kota lagi,” tegasnya.
Hadi Suhendra menjelaskan, aktivitas penimbunan hutan mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan. Akibat dari penimbunan hutan mangrove itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.
“Itu kan hutan mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir disana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan hutan mangrove itu ke kondisi semula,” tegasnya.
Hadi Suhendra juga mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana.
“Kadis DLH juga sudah saya hubungi, benar bahwa memang aktivitas penimbunan itu tidak memiliki izin. Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai. Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga, karena jelas penimbunan itu tidak punya izin. Setelah dihentikan silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar hutan mangrove itu dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (Rom/HBC)