Perda Penanggulangan Kemiskinan, Robi Barus Harapkan Bantuan untuk Masyarakat Tepat Sasaran
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP minta Pemko Medan agar tetap memperhatikan segala jenis bantuan kepada masyarakat kiranya tepat sasaran dan skala prioritas. Sehingga, bantuan yang disalurkan pemerintah benar- benar bermanfaat untuk pengentasan kemiskinan sersta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan itu disampaikan Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan,Medan Barat, Minggu (4/2).
Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, seiring penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Seperti memperbanyak segala jenis bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.
Seperti bantuan bedah rumah melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan alokasi anggaran untuk bedah rumah kiranya ditambah dalam APBD tahun depan. Begitu juga soal penyedian air bersih, kepada warga miskin supaya dibantu sumur bor.
Selain itu tambah Robi, masalah bantuan kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH) harus dipastikan dapat bagi warga yang benar benar miskin.
“Kita harapkan peran Kepling dapat peka terkait kebutuhan hal mendasar bagi warganya. Selama ini sudah banyak bantuan, namun tidak tepat sasaran. Maka yang dulunya miskin dan sekarang kaya supaya cepat diganti, sama halnya yang sudah meninggal dunia,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan ini.
Ke depannya kata Robi, Pemko Medan didorong agar mengalokasikan anggaran setiap tahunnya di APBD Pemko Medan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Pengajuan itu menurut Robi sangat beralasan, sebab dalam Perda sudah diatur soal upaya pengentasan kemiskinan. Seperti Pasal 9 dalam Perda.
Dijabarkan Robi, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Saat Sosper berlangsung sangat antusias diikuti warga. Banyak warga yang mengeluhkan soal belum terima bantuan.
Begitu juga keluhan terkait pelayanan kesehatan dan infrastruktur serta adminitrasi kependudukan.
Namun, segala keluhan warga, Robi menampung dan memfasilitasi kepada instansi terkait. (Rom/hbc)