Berita | 17/07/2025 - 11:50

PN Medan Mau Lakukan Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Tanjung Mulia Melawan

Harianbisnis.com, Medan- Ribuan warga turun ke jalan dan memblokade Jln Krakatau Ujung/ Jln Aluminium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Kamis (17/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Aksi warga tersebut berasal dari Lingkungan 16,17 dan 20. Dimana, warga melakukan aksi pemblokiran jalan untuk menghadang adanya rencana pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 17 hektar, tapi akan berdampak ke pemukiman warga.

Warga juga membawa sejumlah spanduk dan memblokir jalan.

Pihak Pengadilan Negeri Medan berencana melakukan penyitaan atas lahan seluas 17 hektare yang diklaim dimiliki oleh Fakhruddin Parinduri.

Akibat situasi tersebut arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total, termasuk akses memasuki tol Belmera lumpuh total.

Amatan wartawan saat itu sejumlah personil aparat kepolisian, Damkar, Brimob termasuk Satpol PP Kota Medan telah siaga disebuah kawasan pertokoan untuk mengamankan esekusi yang dilakukan PN Medan.

Namun, warga yang mengetahui hal ini langsung tumpah ruah ke jalan. Selain memblokir jalan warga juga melakukan orasi.

“Puluhan tahun kami tinggal disini sampai beranak cucu, kenapa pula ada yang mengaku ini tanah mereka. Kami bayar PBB dan semuanya,” kata warga.

Tak sampai disini warga juga berteriak-teriak agar semua aparat keamanan tidak berpihak kepada siapa pun.

“Usir mafia…usir mafia tanah, kalian tidak kasihan kepada rakyat. Kami sudah lama tinggal disini,” teriak warga.

Bahkan, saat satu unit alat berat bergerak warga pun mengamuk hingga membuat situasi mencekam. Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri ( PN) Medan saat itu langsung dikejar warga.

Hingga aksi saling dorong pun tak terhindari saat itu.Dan satu orang warga mengalami luka hingga warga mempertanyakan hal ini kepada petugas.

Tak hanya itu, Kepala Lingkungan (Kepling) 20 yang diduga tidak memihak warga juga menjadi sasaran dan diamuk massa.

Melihat situasi yang tidak kondusif Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman mengambil langka dengab membubarkan petugas keamanan gabungan, dan mengatakan eksekusi pengosongan lahan ditunda.

Menurut, Irwansyah Gultom, pengacara warga Jalan Aluminium, menyayangkan tindakan PN Medan yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum karena telah dijadwlkan mediasi.

“Kami menyesalkan sikap tindakan tegas terhadap pengadilan, di mana melakukan eksekusi secara sepihak.Dan hari ini warga akan lakukan mediasi, tapi ujung-ujungnya disuruh keluar dari tanah ini,” kata Irwansyah.

“Warga disini sudah puluhan tahun tinggal jika katanya hanya esekusi gudang kenapa luasnya mencapai 17 hektar. Jelas rumah warga terdampak,” sambungnya.

Menurut Irwansyah, lahan yang akan dieksekusi seluas 17 hektar, bukan hanya gudang yang menjadi sasaran tetapi juga rumah warga yang selama ini telah berdiri di sana.

Hingga berita diturunkan sejumlah warga masih tampak berjaga-jaga diarea lokasi. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.