Berita | 23/02/2026 - 18:18

Polemik Surat Edaran Walkot Medan Soal Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging Non Halal, Ini Saran Paul Mei Anton

Harianbisnis.com, Medan- Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540, tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan hingga kini menimbulkan pro dan kontra berbagai pihak.

Agar persoalan tidak semakin berlarut timbulkan polemik, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera angkat bicara kepada publik.

Dikatakan, Paul dengan terbitnya SE tersebut telah banyak menimbulkan multi tafsir dengan tidak memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.

“Segera klarifikasi SE secara masif dan melakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak bisa lebih meruncing persoalan,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/2/2026) di Gedung DPRD Kota Medan menykapi SE Walikota yang saat ini banyak disalah artikan banyak pihak.

Untuk itu kata Paul, Walikota Medan supaya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif.

“Apalagi saat ini suasana Ramadhan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya,” ujar Paul.

Dalam hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan itu memberikan saran agar sepatutnya Walikota Medan terlebih dahulu sosialisasi terkait isi surat edaran penataan lokasi berjualan secara persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepada pedagang tanpa dibarengi penkelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebagian pihak hingga menimbulkan polemik. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.