Politisi Perindo Minta Disdukcapil Medan agar Kesalahan Adminduk Tidak ke Pengadilan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata meminta Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), agar kesalahan perbedaan penulisan untuk Administrasi Kependudukan (Adminduk) baik KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran tidak harus ke pengadilan.
Hal tersebut, disampaikan Binsar Simarmata dihadapan ratusan masyarakat pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di dua lokasi, Sabtu (07/02/2026) dan Minggu (08/02/2026).
Ada pun kedua lokasi masing-masing, yakni di halaman Gereja HKBP Medan Permai, Jalan Irigasi Kompleks Perumahan Medan Permai, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan dan di halaman Gedung Sekolah Minggu HKBP Tapian Nauli Sunggal, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Gg Sekolah Minggu, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.
Pasalnya, selama pelaksanaan kegiatan warga mengeluhkan persoalan kesalahan dalam pengetikan huruf harus terlebih dahulu mendapat pengesahan pengadilan.
“Tolonglah, pak. Kenapa ketika ada kesalahan satu huruf saja harus mendapatkan surat dari pengadilan, tapi untuk mendapatkan ini harus mengeluarkan biaya Rp 250 ribu, belum lagi ongkos kami, kenapa kami dipersulit. Seperti yang saya alami data Kartu Keluarga ( KK) tidak sinkron dengan akte kelahiran anak saya hanya kesalahan satu huruf.Sudah saya datangi Disdukcapil tapi diarahkan ke pengadilan, kesalahan harusnya bukan kepada kami,” keluh Okta Vera.
Terkait dengan hal itu, Binsar meminta warga didalam pengurusan adminduk agar lebih teliti.
“Jika kita telah selesai mengurus baik KK, akte kelahiran, dan KTP agar dicek secara teliti ada tidak kesalahan.Tapi, untuk persoalan warga ini saya akan bantu ,” kata anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.
Namun, dikatakan Binsar pihaknya berharap agar Disdukcapil Kota Medan bisa mengambil keputusan agar didalam proses adminduk, bila ada kesalahan tidak harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN).
“Kita meminta agar persoalan ini tidak lagi timbul, jika ada kesalahan pengetikan hanya wewenang Disdukcapil saja menangani,” kata Binsar.
Tak lupa, Binsar pun mengimbau warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Sunggal agar tidak apatis terhadap Adminduk. Sebab, hal itu akan merugikan diri sendiri.
Dikatakan, Legislator dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan itu mengaku, sengaja dan rutin mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021. Sebab, Adminduk seperti Akte Kelahiran, KTP dan KK itu sangat penting sebagai identitas.
Menurut Binsar, masih banyak Adminduk masyarakat tidak beres.
“Saya hari di Medan Sunggal ini menemukan seorang ibu yang sudah tua dan layak mendapat bantuan, tapi KTP tidak ada hanya KK. Lihat bagaimana kondisi ibu ini mengalami sakit, tapi mau berobat tidak bisa karena tidak punya KTP dan hidup tanpa suami.Jangan, lagi di Kota Medan ada warga tidak memiliki KTP hingga usia uzur,” ucapnya.
Saat itu, Binsar mengambil sikap dengan menghubungi pihak Dinkes Kota Medan dan pihak Kecamatan agar sang ibu mendapatkan KTP.
“Besok pihak Puskesmas datang ke rumah ibu periksa kesehatan.Dan pihak Kecamatan melalui Lurah akan bantu buat KTP,” katanya.
Untuk kegiatan di dua lokasi turut hadir tokoh masyarakat dan tokoh adat.Dan hadir Lisbet Barus (mewakili Lurah Kemenangan Tani), Muhaimin Pase (Camat Medan Tuntungan), Ir Eliaman Sinaga (tokoh adat sekaligus Ketua PPTSB Cabang Medan Polonia), M Azhar (Sekretaris Lurah Sunggal).
Didalam kegiatan sosper tersebut mengemuka berbagai persoalan baik program bantuan sosial (bansos) baik PKH dan lainya, hingga sistem layanan UHC. (Rom/hbc)