Robi Barus Ingatkan Satpol PP untuk Jaga Ketertiban Umum
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Robi Barus minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat rutinitas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sehingga, suasana nyaman, tertib dan kondusif ditengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.
Harapan dan dorongan itu disampaikan Robi Barus saat pelaksanaan Sosper ke produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
Ketua Komisi I DPRD Medan itu berharap dengan penerapan dan penegakan Perda akan menjadikan kota tertib disegala serta nyaman bersih.
“Kita dorong Perda ini terus disosialisasikan Pemko Medan untuk mengedukasi warga lebih tertib dan taat aturan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Diharapkan, sebelum dilakukan penindakan supaya terlebih ada sosialisasi.
Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu juga banyak menyerap keluhan warga Medan terkait soal drainase dan lampu jalan.
Robi memberikan penjelasan dan mengaku akan berupaya menindaklanjuti hal tersebut.
Diakhir pertemuan, Robi menyerahkan berkas admitrasi kependudukan ( Aminduk) milik warga yang telah selesai diurus berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Pernikahan, Akte Kematian.
Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.
Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran maayarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi.
Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda
Rp50 juta.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal diitetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (Rom/hbc)