iklan SMobile baru
Berita | 7/09/2024 - 21:01

Robi Barus: Ketertiban Umum Berbanding Lurus dengan Kemajuan Sebuah Kota

Harianbisnis.com, Medan- Setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan wajib memberikan rasa aman dan wajib menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Iskandar Muda Baru, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Petisah, Sabtu (7/9).

Ketua Komisi I DPRD Medan itu, agar pemangku kepentingan juga mampu menjaga ketentraman dan ketertiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman di Kota Medan.

Dijelaskan Robi, ketentraman dan ketertiban umum sangat berbanding lurus dengan kemajuan sebuah kota. Mengingat, kemajuan sebuah kota juga sangat dipengaruhi oleh banyaknya investasi yang masuk ke kota tersebut.

“Masalahnya, bagaimana mungkin investor mau berinvestasi di sebuah kota yang tidak tentram dan tidak tertib. Untuk itu, kita harus bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan agar kemajuan Kota Medan bisa semakin cepat tercapai,” katanya.

Dijelaskan Robi, masyarakat Kota Medan yang merasa terganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya dapat melaporkan hal itu kepada kepala lingkungannya masing-masing.

“Sebab barang siapa yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka Pemko Medan akan bertindak tegas. Bila perlu, Pemko Medan bisa langsung berkomunikasi dengan aparat hukum agar masalah ketentraman dan ketertiban umum ini bisa segera dituntaskan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus menerima aspirasi dari masyarakat yang hadir.

Dimana, warga Kecamatan Medan Petisah mengeluhkan kondisi gelapnya Jalan PWS akibat tidak adanya lampu penerangan jalan umum (LPJU). Kondisi gelapnya jalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga mengakibatkan tingginya kriminalitas di kawasan tersebut, mulai dari banyaknya maling hingga maraknya begal.

“Jalan PWS gelap pak, banyak lampu jalannya yang mati. Bahaya gelap pak, banyak maling, banyak begal, kami masyarakat resah jadinya pak. Tolong dibantu Pak Robi, supaya lampu jalan di Jalan PWS dihidupkan,” ucap warga Jalan PWS, Fariani kepada Robi Barus.

Menanggapi hal itu, Robi Barus pun berjanji akan menindaklanjutinya. Dihadapan ratusan warga yang hadir, Robi berjanji bahwa lampu-lampu jalan di Jalan PWS akan menyala kembali paling lambat satu minggu kedepan.

“Masalah lampu jalan ini akan langsung saya tindaklanjuti. Beri saya waktu paling lama satu minggu, saya pastikan lampu-lampu jalan di Jalan PWS akan menyala kembali,” tegas Robi.

Ia menekankan pentingnya penerangan lampu jalan. Pasalnya, jalan yang terang benderang akan sangat membantu menekan angka kriminalitas di Kota Medan.

“Tentunya hal ini juga sangat berkaitan dengan masalah ketentraman dan ketertiban umum. Untuk itu, kita terus mendorong agar Pemko Medan dapat membuat seluruh jalan di Kota Medan menjadi terang benderang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang turut dihadiri Lurah Sei Putih Timur II Arizona Siregar, Kasi Trantib Medan Petisah M Andika, dan Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede.

Tak hanya soal ketentraman dan ketertiban umum, namun Robi juga banyak mendapatkan banyak aspirasi terkait kesejahteraan sosial masyarakat.

Dalam hal ini, Roni mengatakan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.

Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.