Robi Barus: Pemko Medan Harus Lebih Memperhatikan Warga Kurang Mampu
Harianbisniscom, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP berharap Pemko Medan lebih perhatian kepada warga kurang mampu.
Menurutnya, perhatian pemerintah termasuk dalam pemberian bantuan sosial sangat diharapkan warga kurang mampu.
“Saat ini banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun masih banyak tidak tepat sasaran. Diharap pemerintah dapat memastikan bantuan diterima masyarakat yang memang berhak,” kata Robi Barus saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (21/4) di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Ia mengatakan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan.
Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Robi , meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM.
Sebab, kata Ketua Komisi I DPRD Medan ini, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.
Untuk bidang pangan, sambung Robi masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bidang kesehatan, tambah Robi, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC)
atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK.Karena itu manfaatkanlah program ini ,” kata Robi.
“Saya akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat miskin dan kurang mampu ,” tegas Robi.
Untuk bidang pendidikan, sambung Robi, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus.Dan kuotanya memang terbatas ,” sebutnya.
Semua bentuk bantuan ini, kata Robi, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Untuk itu, Robi , mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.
“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya seraya mengimbau aparat pemerintahan dalam hal ini Lurah dan Kepala Lingkungan ( Kepling) dapat lebih peka.
Selamat Hari Kartini
Diakhir pertemuan, Robi Barus menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April setiap tahunnya.
” Hari ini tanggal 21 April saya ucapkan selamat Hari Kartini kepada kaum perempuan diseluruh Indonesia, khususnya Kota Medan.Jadikan, momentum ini kebangkitan kaum perempuan untuk menghadapi tantangan zaman dan menjadi lambang perempuan untuk terus berkarya ditenngah perkembangan teknologi.Teladani perjuangan Kartini, semangatnya, dan cita-citanya ,” tutup Robi.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rom/hbc)