
Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Medan, Lailatul Badri Minta Warga Jaga Kebersihan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Mengingat, masalah sampah masih saja menjadi momok di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut dikatakan, Lailatul Badri
ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Sabtu (23/8/2025) di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Dihadapan masyarakat politisi PKB itu, untuk menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan.
“Masalah sampah tidak hanya terjadi di kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga persoalan kompleks dimana pun. Kenapa saya angkat masalah sampah di sosialisasi Perda ini setiap sosper?, karena memang, sampah selalu jadi masalah. Dan saya ingin mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.
Kata Lela, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir.
Atas dasar itu pula, kata anggota Komisi 4 DPRD Medan itu merasa penting untuk mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini.
Antusias Masyarakat Saat Hujan
Dalam tahap ke 2, sosialisasi Perda (Sosper), Sabtu (23/8) di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur hujan deras melanda Kota Medan.
Tanpa menghiraukan hujan yang melanda dan kawasan yang tergenang banjir, warga tetap penuh semangat dan antusias hadir dikegiatan tersebut.
Lailatul Badri saat itu tetap mengajak dan menghimbau masyarakat betapa pentingnya menjaga kebersihan
“Saya rutin melakukan Sosper mengangkat soal Perda Persampahan. Tujuannya mengajak dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri, ” katanya.
“Jadi, ayo sama sama kita jaga kebersihan dan sadar akan pentingnya kebersihan. Mari kita ciptakan hidup bersih mulai dari rumah terus ke lingkungan, kecamatan dan Kota Medan,” ajak Lailatul Badri politisi dari Dapil 3 meliputi Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.
Masih kata wanita yang akrab disapa Lela ini agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan lagi karena berdampak parit sumbat dan berakibat banjir dan menimbulkan penyakit.
“Silakan membuang sampah pada tempatnya. Mewadahi dan memilah sampah masing masing mulai dari rumah,” pinta Lela.
Dalam kegiatan itu, warga mempertanyakan adanya penumpukan sampah di area Tempat Pengelolaan Sementara ( TPS) setelah sampah diangkut.
“Di Jalan Ampera Raya ini ada tempat penampungan sampah sementara, setelah sampah diangkut bersih sore, tapi banyak orang luar justru buang sampah jadi sampah menumpuk dan lingkungan bau. Dan kami warga disini justru dilarang pula buang sampah,” keluh Asnahwiyah.
Menyikapi hal ini, Lexson Manalu mewakili Camat Medan Timur mengatakan pihaknya akan lakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Glugur Darat II.
“Kita akan koordinasi dengan Lurah Glugur Darat II agar dapat menurunkan mandor untuk lakukan pengawasan.Ini menjadi perhatian kami nantinya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Lexson Manalu mewakili Camat Medan Timur dan ratusan masyarakat yang saat itu tetap bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan, tanpa menghiraukan hujan yang melanda.
Walau pun saat itu hadir perwakilan Camat, tetap saja Lailatul Badri menyayangkan tidak hadirnya Camat Medan Timur.
“Sudah beberapa kali kita laksanakan sosper, tetap saja Camat Medan Timur tidak pernah hadir,” ucap Lailatul Badri. (Rom/hbc)