
Sekretariat DPRD Medan Bungkam Soal Besaran Tunjangan Anggota Dewan
Harianbisnis.com, Medan- Sikap Sekretariat DPRD Kota Medan benar-benar tidak terbuka untuk persoalan anggaran, terutama tunjangan anggota dewan.
Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar saling lempar bola.
“Angkanya tidak sebesar itu. Tapi, untuk informasi yang pasti, coba tanya kepada Bagian Keuangan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025).
Sebaliknya, Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan, Dicky Rahmadani
justru meminta wartawan bertanya kepada Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar.
“Sebentar ya bang. Saya harus koordinasi dahulu dengan Pak Sekwan,” ujar Dicky di lantai I DPRD Kota Medan.
Dicky sempat menuju ruang Sekwan, tapi tak kunjung kembali. Wartawan yang menunggu kemudian menyusul ke ruang Sekwan.
Anehnya, baik Dicky maupun Ali Sipahutar sudah tak tampak di tempat.
Beberapa saat kemudian, setelah dihubungi, Dicky akhirnya muncul di teras ruangan Sekwan.
Dicky pun tidak membawa data tunjangan anggota DPRD Kota Medan tersebut.
“Jadi saya sudah ketemu Sekwan. TapiĀ kami belum menemukan Perwal terkait besaran tunjangan anggota DPRD Kota Medan ini bang,” papar Dicky kepada awak media.
“Besoklah ya bang. Kami cari dulu Perwalnya. Biar nanti jatuhnya tidak opini bang,” pungkasnya.
Padahal, Perwal terkait tunjangan DPRD Kota Medan itu sudah ada sejak lama.
Diketahui, Wali Kota Medan sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang jumlah hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kota Medan.
Perwal Nomor 14 Tahun 2019 itu merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan. (Rom/HBC)