Berita | 30/06/2025 - 16:10

Topan Ginting Kena OTT, Bobby Nasution Nyatakan Siap Diperiksa KPK

Harianbisnis.com, Medan- Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan kesiapannya diperiksa, apabila terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut yang dilakukan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Pernyataan ini disampaikan Bobby menyusul penyelidikan KPK yang tengah mendalami aliran uang suap dalam kasus tersebut.

“Namanya juga proses hukum, kita bersedia saja. Kalau ada aliran uang, kita di Pemprov baik itu bawahan, atasan yang ada aliran dananya wajib memberikan keterangan,” kata Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kepada wartawan, Senin (30/6/2025) di Kantor Gubernur.

Ia pun menampik perihal apakah ada aliran dana ke dirinya. Ia hanya menjawab sedikit dengan nada pelan. “Dilihat aja nanti,” kata Bobby Nasution.

Mengenai apakah proyek jalan tersebut akan mandek atau tetap berjalan? Orang nomor satu di Provinsi Sumut ini menyatakan proyek harus dilanjutkan.

“Itu bukan karena seseorang pekerjanya bisa batal, apalagi saya dengar juga, jalan itu belum dimulai, pekerjaannya juga, pemenangnya juga belum ditetapkan,” ujarnya.

Maka dari itu, lebih gampang untuk memulainya kembali.

Perihal dirinya turut serta melihat kondisi jalan yang menjerat Kadis PUPR ditangkap KPK, Bobby Nasution mengaku jujur. Dirinya baru tahu kalau yang bersangkutan atau pengusahanya ikut tertangkap KPK.

“Saya ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi jalan di mana yang selama ini saya hanya mendapat foto saja,” kata Bobby.

Ia mengatakan kehadiran dirinya datang dan turut melihat langsung mengingat jalan yang akan diperbaiki panjang dan menggunakan anggaran yang tidak sedikit.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.

Kronologi kasus menunjukkan bahwa Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut.

Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang memberitahukan tentang penayangan proyek pembangunan jalan pada Juni 2025 dan meminta KIR untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR diduga memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog.

KIR bersama RES dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, diduga terjadi pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.