iklan SMobile baru
Berita | 10/02/2025 - 19:18

Tujuh Maling Spesialis Rumah Kosong Gasak Emas dan Berlian Senilai Rp 1 Miliar

Harianbisnis.com, Medan- Para pelaku komplotan pencurian spesialis rumah kosong antar provinsi diringkus polisi.

Dan satu pelaku kejahatan ini terdapat oknum pecatan TNI.

Ada pun 7 orang pelaku yang diringkus masing-masing, yakni ; AH (29) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, AAR alias Saepullah (38) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, RL (32) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian MJA (26) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan/ Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (43) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (40) warga Jalan Bumi Jaya, Кесamatan Tengah, Bandar Lampung.

Dan oknum TNI pecatan, yakni  AW (30) warga Perumahan Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kota Bandung Barat, Jawa Barat.

Menurut Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Sitepu saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Medan, Senin (10/02/2025) para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, di antaranya di Jawa Barat dan Kabupaten Simalungun.

Ia memaparkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Komplek Cemara Hijau Blok CC Jalan Metal, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, telah terjadi pencurian brankas yang berisikan dokumen, emas dan berlian yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.

Kemudian personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hingga pada, Rabu (04/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Team Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya aksi pencurian rumah mewah di Kompleks Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas gabungan itupun akhirnya berhasil membekuk kelima pelaku ketika hendak akan melakukan aksinya di Kompleks Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilakukan interogasi, petugas pun akhirnya kembali memperoleh informasi kalau ada lagi rekan para pelaku yang lainnya juga sedang akan melakukan aksi kejahatan di Jalan Simpang Komplek Melati Asri, Desa Maribun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Lantas sambung Kabid Humas yang turut di dampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang T, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiyawan, personel gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan ini langsung melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku yakni AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki para tersangka tersebut, “ungkapnya.

Adapun barang buktinya masih dijelaskannya lagi yakni di antaranya 2 pucuk senjata api (Senpi) revolver, sepucuk Senpi jenis Pulpen, 10 butir amunisi berukuran 9 MM, 9 butir amunisi berukuran 5,5 MM, 5 unit sepeda motor, 2 unit mobil dan brankas.

“Modus para pelaku yakni membongkar rumah dalam kondisi kosong,” katanya.

Peran Para Tersangka

Dipaparkannya, masing-masing peran para tersangka, AH (29) berperan mendorong, mengganjal daun pintu untuk dicongkel.

Ia juga memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak Cctv, mengambil barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

Tersangka, AAR alias Saepulah (39) memiliki peran membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

RL (33) berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil.

Tersangka MJA (27) warga Simalungun
berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil dari AAR sebesar Rp 2 juta.

Tersangka L (54), warga Simalungun berperan turut serta membantu menyediakan tempat pelaku melarikan diri, ikut membuka brankas.

Ia juga ikut membakar barang bukti surat-surat berharga, berkas milik
korban, menguburkan brankas di belakang rumah dan menerima hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.

Tersangka FP (41) menerima hasil kejahatan sebesar Rp 9,2 juta untuk membeli 2 senjata api rakitan.

Dan tersangka AW (30) seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menikmati hasil kejahatan dari perampokan rumah
Komplek Cemara Hijau dan memakai uang untuk membeli senjata api rakitan.

Dari ke tujuh tersangka, ada empat orang yang beraksi yaitu tersangka AH, AAR, RL, dan Sutrisno ( buron).

Sedangkan tiga tersangka lainnya turut menikmati hasil kejahatan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.