Daniel Pinem Desak Pemko Medan Serius Tangani Kemiskinan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs Daniel Pinem harapkan agar Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan.
Ia minta Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Minggu (11/8).
Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, Daniel, meminta warga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki usaha kecil-kecilan agar prioritas mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sangat kesulitan,” kata Mulia.
Dikatakan Daniel, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.
Setiap warga yang telah menerima bantuan tersebut, kata Daniel, Pemkot Medan wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi.
“Jadi, bukan hanya sekadar dibantu, tetapi dibina dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Di situ peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” katanya.
Tidak hanya itu, Daniel juga meminta Pemkot Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga miskin untuk masuk DTKS.
“Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Jadi, Kepling berkenan dan peduli membantu warganya,” harap Daniel.
Di ketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 di kuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemkot Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Penggali Kubur Minta Daniel Pimpin Medan
Dalam acara tersebut, sejumlah kaum ibu berharap agar, Daniel Pinem bisa memimpin Kota Medan.
“Kami mewakili kaum ibu meminta kepada Ibu Megawati Soekarno Putri agar kiranya bisa bijak memutuskan memajukan bapak (Daniel Pinem). Kami sudah rasakan bagaimana wujud kepedulian kepada masyarakat,” kata sejumlah kaum ibu.
Tidak jauh berbeda, penggali kubur karena acara tersebut dilaksanakan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Selamat berharap hal yang sama.
“Saya mewakil kawan-kawan yang sehari-hari penggali kubur di TPU Tanjung Selamat minta kepada PDI Perjuangan siapa pun pimpinannya bisa majukan bapak (Daniel Pinem) di Medan,” katanya.
Acara ini berakhir dengan suasana haru karena saat itu, Daniel Pinem pamit kepada konstituennya. (Rom/hbc)