Gelaran PRSU ke 49 Banyak Masalah, PT PPSU Terancam Kena Denda Rp 5,5 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Segudang masalah terus menghampiri Pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-49 2023.
Pasca masalah genset meledak pada pembukaan PRSU ke 49, yang sempat membuat arena PRSU gelap gulita dan pengunjung panik, kini ada lagi masalah PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang terancam kena denda Rp 5,5 miliar.
Hal ini dikatakan Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) Pemiga Orba Yusra. Dimana PT PPSU terikat kontrak penyelenggaraan PRSU ke-49 dengan perusahaan PT HMI.
Masalahnya adalah, pelaksanaan even tahunan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 tersebut, justru sama sekali tidak melibatkan mereka sebagai promotor acara.
“Kontrak antara PT PPSU dengan PT HMI dalam rangka penyelenggaraan PRSU 49 yang diberi nama Sumut Fair 2020 yang sebelumnya direncanakan pada 20 Maret-20 April 2020 diikat dalam kerjasama no 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019,” katanya saat ditanyai wartawan, Rabu (12/7/2023).
Dalam kontrak tersebut, PT HMI bertindak sebagai promotor yang bertanggungjawab sepenuhnya dalam perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan Sumut Fair 2020. Berbagai persiapan teknis sudah dilakukan, bahkan sudah mengeluarkan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan PRSU tersebut harus ditunda. Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 510.13/2801.
“Selama waktu penundaan tersebut, kami sudah beberapa kali berkomunikasi dan menyurati PT PPSU untuk melakukan addendum kontrak, namun tidak ada tindak lanjut dari PT PPSU,” ujarnya.
PT HMI pun berinsiatif untuk menyurati Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kemudian Gubsu melalui Biro Perekonomian menjembatani pertemuan yang digelar beberapa kali, untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan Sumut Fair 2023. Namun pada 20 Januari 2023 secara sepihak PT PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU 49 dengan PT HMI.
“Berdasarkan pasal 10 tentang pemutusan kerjasama sepihak dalam kontrak kerjasama diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan dengan membayar biaya ganti rugi dua kali lipat nilai kontrak perjanjian. Dalam hal ini PT PPSU wajib membayar sebesar Rp5,5 miliar kepada PT HMI,” ungkapnya.
PT HMI sudah melayangkan somasi kepada PT PPSU terkait pelanggaran kontrak ini. Popoy sapaan akrabnya, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak berbuntut ke tanah hukum.
“Kami masih berfikir positif bagaimana agar masalah ini diselesaikan tanpa harus berproses secara hukum. Secara khusus, kami ingin meminta atensi dari pak Gubernur Sumatera Utara pak Edy Rahmayadi agar dapat memberikan arahan yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini,” tutup Popoy. (Ram/hbc)