Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai Irit Bicara saat Kena Sidak Ombudsman Sumut
Harianbisnis.com, Sei Rampah- Ditengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai), Senin (29/5).
Timbunan pupuk bersubsidi tersebut ditemukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan.
Saat tiba di lokasi gudang, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah.
Sayangnya, Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan sangat tertutup saat menerima tim Ombudsman.
Ia menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut PT Pupuk Indonesia itu.
Dan saat ditanya kenapa tidak mau memberi penjelasan, Fahruf mengaku diperintah oleh Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan untuk tidak berbicara kepada Tim Ombudsman RI. Karena itu, tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi yang lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia tersebut.
“Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut,” tegas Abyadi Siregar.
Dalam hal ini, Abyadi bahkan curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdangbedagai.
Dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg.
Minta Polda Usut
Abyadi Siregar juga berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai secara hukum.
Menurut Abyadi, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak.
“Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani,” tegas Abyadi Siregar.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdangbedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK. (Rom/hbc)