iklan SMobile baru
Ekonomi | 12/05/2023 - 18:39

Terkait Proyek Lampu Pocong, KPPU Cium Persekongkolan dalam Tender

Harianbisnis.com, Medan- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ridho Pamungkas, angkat bicara soal gagalnya proyek lampu mirip pocong senilai Rp 25,7 miliar di Kota Medan.

Ridho menilai ada beberapa indikator gagalnya proyek itu, mulai dari proses pemenangan tender hingga lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Tak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan faktor lainnya seperti perencanaan yang kurang matang.

“Seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender,” kata Ridho melalui releasenya, Kamis (11/5/2023).

Ia menilai indikasi persekongkolan dalam proses tender bisa dilihat dari ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya.

“Dimana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan,” katanya.

Kemudian, pelanggaran prosedur dalam tender dimana pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified.

“Serta, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.

Dari penelusuran di LPSE terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ada delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor.

“Enam kontraktor itu yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri,” urainya.

Terkait persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukan langsung.

Namun demikian, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, di mana masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

” Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukkan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan” pungkasnya.

Menurut Ridho, semestinya di akhir 2022 pihak Pemko Medan sudah bisa putus kontrak dengan kontraktor. Alasannya, salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender.

“Seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya. Tapi ini udah diperpanjang 50 hari masih enggak mampu menyelesaikan juga,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan proyek lampu jalan atau lampu pocong adalah total loss (proyek gagal).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Lampu pocong yang telah dipasang di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian perencanaan.

“Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama karena pemeriksaan menyeluruh didampingi bersama BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal,” katanya kepada wartawan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.