Keuangan | 27/08/2025 - 19:10

Pemko Medan Langganan Kebocoran PAD Retribusi Izin Reklame

Harianbisnis.com, Medan- Tak terima Pemko Medan selalu mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin reklame hingga Medan dijuluki Kota Bocor, Komisi 4 DPRD Medan desak tim OPD Pemko Medan robohkan seluruh bilboard/reklame yang bermasalah melanggar ketentuan.

“Pemko Medan melalui OPD terkait supaya tegas mengawasi pendirian reklame dan sejenisnya. Hindari hutan reklame dan pemasangan reklame yang tidak tertata. Mari kita selamatkan PAD dari retribusi reklame minimalisir kebocoran PAD,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi 4 El Barino Shah dan Edwin Sugesti Nasution.

Penegasan ketiga anggota dewan itu disepakati saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi, El Barino Shah, Edwin Sugesti Nasution.

Tampak saat rapat yang dihadiri Dinas DPMPTSP Kota Medan Delfi Farosa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diwakili Endar, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kita Medan yang diwakili Affan, Satpol PP yang diwakili Irvan, pihak Kecamatan dan Kelurahan menjadi perhatian khusus seluruh peserta rapat.

Menurut Paul, kebocoran PAD terjadi karena banyaknya reklame berdiri tanpa izin. Kemudian, masa penayangan sering melewati batas yang ditentukan. Begitu juga pendirian reklame/bilboard banyak yang melanggar ukuran tidak sesuai dari izin yang diterbitkan serta penyimpangan tata letak reklame.

“Di Medan cukup terkenal dengan banyaknya kebocoran PAD. Seperti dari retribusi parkir, retribusi PBG, retribusi sampah dan kebocoran retribusi reklame. Jangan sampai tambah lagi julukan Kota Medan sebagai Kota bocor, seperti dulu sempat mendapat julukan kota sejuta lobang karena banyak badan jalan yang rusak/berlobang,” ucap Paul seraya mengingatkan agar bekerja sesuai ketentuan.

Sorotan yang sama juga disampaikan El Barino Shah SH MH, keberadaan reklame sering mengganggu aktivitas umum.

“Apalagi berdirinya reklame tanpa izin atau melakukan penyimpangan harus ditertibkan. Satpol PP kita dorong supaya menegakkan aturan,” papar El Barino.

Sementara itu Edwin Sugesti Nasution mengatakan terjadinya penyimpangan karena kurang maksimalnya pengawasan dari OPD terkait. Untuk itu Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP supaya lebih fokus menjalankan tugas dan butuh ketegasan.

Lagi pula kata Edwin, setiap pendirian Bilboard hendaknya ada tercantum izin PBG nya seperti izin mendirikan bangunan ruko dan sejenisnya.

“Izin sangat perlu untuk memastikan kontruksi bilboard sesuai SOP. Karena sedikit saja lalai akan berdampak fatal terhadap warga sekitar. Dengan kontruksi yang tidak bagus, bilboar akan tumbang menimpa fasilitas sekitar,” ucapnya.

Kemudian kata Edwin, setelah Bilboard berdiri harus dilakukan pengawasan soal ketahanan bangunan kontruksi Bilboard sampai berapa lama.

“Karena bangunan besi memiliki keterbatasan kintruksi dimakan usia dan dikuatirkan tumbang seketika. Ini sangat perlu diawasi bukan setelah mendapat izin lalu dibiarkan,” katanya.

Begitu juga soal keselamatan, hal itu menjadi perhatian Edwin Sugesti. Maka setiap pendirian bilboard, pemiliknya diwajibkan masuk asuransi. Dimana bila terjadi kecelakaan atau Bilboard roboh, korban disuransikan dan mendapat santunan atau ganti rugi.

Seperti diketahui, agenda RDP Komisi 4 DPRD Medan membahas keberadaan reklame di Kota Medan. Apalagi keberadaan pemasangan bilboard tanpa PBG oleh PT Pelangi di Jalan Sunggal.

Begitu juga papan milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin yang disinyalir bermasalah. Namun dewan sangat menyayangkan pihak pemilik tidak hadir saat RDP. Komisi 4 menjadwalkan pemanggilan kembali. Sekaligus minta OPD terkait mendata seluruh reklame yang bermasalah di Kota Medan.

Yang pasti, masalah reklame saat ini menjadi sorotan seluruh anggota DPRD Medan. Dan pekan lalu, wacana pembentukan Pansus reklame pun mulai disuarakan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.