
Bank Sumut Dilaporkan ke Polda Terkait Agunan, Ini Kisah Pilu Perjuangan Netty
Harianbisnis.com, Medan- Pengembalian agunan nasabah kembali jadi persoalan di Bank Sumut. Pasca persoalan pengambilan agunan terjadi di Aek Nabara, yang hingga kini belum selesai permasalahannya, sekarang terjadi lagi di Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan. Teranyar soal agunan itu, telah dituntut secara pidana dan perdata oleh seorang warga bernama Netty Sinaga.
Dilansir dari akun Instagram Mentiko.idn, Netty Sinaga membuat surat terbuka kepada Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, OJK Sumut, Komisi C DPRD Sumut, agar kasus ini diselesaikan dan hukum ditegakkan.
“Saya Netty Sinaga saya adik kandung dari almarhumah Anni Sinaga yang berjuang mewakili ahli waris yang sah sesuai penetapan pengadilan agama Padangsidimpuan tanggal 5 Oktober tahun 2021, yang memiliki dua fasilitas pembelian yang telah saya lunaskan sendiri pada tanggal 17 Januari 2025 dan 22 April 2022,” ungkapnya sembari terisak menangis.
Namun saat utang sudah lunas dibayar, kata dia, pihak Bank Sumut yang dalam hal ini Bank Sumut Syahriah Padangsidimpuan masih tidak memberikan kedua surat agunan tersebut.
“4 tahun kami berjuang melunasi utang almarhumah kakak saya di Bank Sumut cabang Syariah. Ratusan juta sudah saya bayarkan dan itu belum termasuk biaya bolak-balik Jambi Padang Sidempuan saya korbankan semua tabungan saya dalam upaya pelunasannya,” ujarnya.
Jatuh bangun Netty saat berjuang membayarkan utang almarhum saudarinya membuat ekonominya terpukul. Bahkan urusan hukum ini juga membuat ia menghabiskan energi, waktu dan biaya yang tidak sedikit padahal itu adalah hak-nya.
“Waktu yang seharusnya saya dapat digunakan untuk berdagang bersama keluarga menjadi istri sekaligus Ibu bagi anak-anak saya terpaksa dialihkan untuk menghadapi masalah ini. Belum lagi kesendirian dalam menghadapi persoalan hukum telah menyebabkan beban mental dan psikologis ini nyata saya mengalami kelelahan batin berkepanjangan dan ketegangan emosional,” ujarnya.
Netty merasa sangat dizalimi dengan sikap Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan. Mediasi pun sia-sia. Alhasil, Neti melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada bank plat merah tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut nah itulah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk menuntut pengembalian kedua sertifikat agunan tersebut yang secara hukum merupakan hak kami ahli waris Anni Sinaga,” terangnya
Sedangkan gugatan pidana ia layangkan ke Polda Sumut. Netty telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Utara dan OJK terhadap pihak-pihak di PT Bank Sumut yaitu mencakup pasal 263 KUHP tentang pemalsuan pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pelanggaran undang-undang ITE.
Namun, segala gugatan tersebut belum menunjukkan titik terang dan kepastian hukum kepada Netty. Untuk itu ia berharap atensi Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, dan pemangku jabatan di Bank Sumut untuk memberikan keadilan kepadanya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mengetuk hati nurani bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Gubernur Sumatera Utara Sumatera Utara, Komisi C DPRD Sumut, wali kota dan bupati se-Sumut, serta OJK,” ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Humas Bank Sumut, Putra Mulia, memberikan keterangannya saat dikonfirmasi oleh jurnalis harianbisnis.com.
Sehubungan dengan pengaduan atas nama Netty Sinaga (perwakilan ahli waris almh. Anni Sinaga), dengan ini disampaikan:
1. Bank telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan an. Netty Sinaga terkait dengan pengambilan agunan atas fasilitas pembiayaan Sdri. Anni Sinaga pada Bank Sumut KC Syariah Padang Sidimpuan.
2. Bank telah menerima surat dari Bapak Deni Abdul Kodir selaku mantan suami almh. Anni Sinaga yang menyatakan keberatan apabila agunan pinjaman atas nama Anni Sinaga diserahkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris tanpa melibatkan beliau atau ada Keputusan Pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.
3. Terhadap surat gugatan Ibu Netty Sinaga ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Bank Sumut akan menghormati proses hukum dan akan mengikuti Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (incracht). (Tim/hbc)