Perbankan | 20/11/2025 - 10:29

RMS dan T, Pejabat Bank Sumut Dinonaktifkan Imbas Temuan OJK Terkait Dugaan Fraud

Harianbisnis.com, Medan- Dua orang pejabat PT Bank Sumut dikabarkan telah dinonaktifkan. Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keduanya diduga mendapat aliran dana dari seorang debitur.

Dua orang tersebut adalah Pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut, RMS dan Seorang pejabat non eksekutif berinisial T.

Belum diketahui berapa aliran dana yang diterima oleh T. Sedangkan untuk RMS, dia diduga mendapat aliran dana lebih dari Rp 200 juta.

“Informasi dari bidang terkait, iya dia (RMS) dinonaktifkan. T juga dinonaktifkan. Aliran dananya lewat giro,” ujar seorang pegawai Bank Sumut di Medan, Kamis (20/11/2025).

Mulanya, Bank Sumut melakukan audit internal dari pengawasan Bank Sumut. Saat itu ada temuan terkait T. Lalu saat OJK melakukan audit investigasi di Bank Sumut, ditemukanlah aliran dana dari seorang debitur ke RMS. Dugaannya kick back terkait beberapa fasilitas kredit.

“Dengar dari teman, RMS biasa main seperti itu. Kita lihatlah nanti bang apa sanksi dari OJK dan apa ditindaklanjuti ke APH seperti Lutfi KCP Krakatau,” ucapnya.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan pemeriksaan terkait temuan pada akhir tahun 2025 ini. Sedangkan Bank Sumut masih bungkam terkait dugaan fraud yang ditemukan OJK tersebut.

Terpisah, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Harianbisnis.com melakukan konfirmasi ke manajemen yakni direksi dan Humas PT Bank Sumut terkait informasi temuan aliran dana dari seorang debitur ke pejabat Bank Sumut, RMS tersebut, namun PT Bank Sumut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah dikirimkan pada Senin 17 November lalu.

Sedangkan RMS yang dikonfirmasi melalui pesan digital juga tidak memberikan jawaban terkait dugaan fraud dari debiturnya. (Tim/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.