Perbankan | 12/08/2025 - 21:23

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR, Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Harianbisnis.com, Medan- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumut tersebut.

Ada pun 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH dalam siaran medianya, Selasa (12/8), mengatakan tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.

Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, yakni HA.

“Akan tetapi yang bersangkutan belum hadir (DPO) di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” katanya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.