Agus Setiawan Siap Hadirkan Bank Sampah
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Agus Setiawan meminta masyarakat, untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.
Namun, dibalik itu semuanya politisi muda PDI Perjuangan itu menyatakan siap membantu masyarakat mendirikan bank sampah.
“Untuk menghindari banjir, mari kita jaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Tapi, ada satu hal yang harus diketahui ditengah dampak lesunya ekonomi, mari kita hadirkan bank sampah,” ucap Agus.
Hal itu disampaikan, Agus Setiawan pada acara sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (23/11/2025).
Dikatakan Agus, bahwa bank sampah dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi ibu rumah tangga.
Jadi, dibalik sampah-sampah yang kita buang ada yang bisa dimanfaatkan sebagai nilai ekonomis berupa sampah plastik harganya Rp 1000 per kilo dan lainnya, kenapa ini tidak dikelola dengan baik, tidak hanya mengurai sampah tapi dapat menambah penghasilan untuk ekonomi keluarga. Dan ini baru saya ketahui setelah bertemu dengan pihak DLH, saya siap membantu,” kata Agus.
Pada kesempatan itu, Agus menyambut baik aspirasi warga dan memberikan penjelasan serta pemahaman sekaligus solusi terkait beragam aduan yang disampaikan masyarakat.
“Saya anggota DPRD Medan dipercaya perwakilan menampung aspirasi Bapak /Ibu. Jadikan saya untuk tempat menampung aspirasi dan menyuarakan ke Pemko Medan terkait pelayananan publik, Memang banyak nama Agus, tapi ingat, Saya Agus = Aduan Gampang Urusan Selesai,” sebut Agus seraya memperkenalkan diri dan mengaku berkomitmen kapan dan dimanapun akan membantu kepentingan masyarakat.
Dihadapan ratusan undangan, dan para perwakilan OPD Pemko Medan, terkait permasalahn sampah. Agus mengajak masyarakat membantu Pemko Medan melalui petugas menciptakan kebersihan.
“Tidak ada gunanya saling menyalahkan tetapi mari kita kerjakan membersihkan lingkungan masing masing,” ajak Agus Setiawan.
Pada kesempatan itu, Agus sangat berharap kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Etikanya, kalau sanggup, bayarlah retribusi biar sampah diangkut. Kalau ada kendala kordinasi dengan Kepling,” ujarnya Agus.
Kepada pihak Kelurahan dan Kepling diminta supaya gencar sosialisasi ke setiap rumah.
“Kemana dan siapa pengutip sampah biar dijelaskan agar warga tahu hak dan kewajibannya. Petugas pun diwajibkan membersihkan mengutip sampah, warga kendati tidak bayar retribusi,” kata Agus.
Diakhir sosialisasi Agus Setiawan mengingatkan warga agar jangan membakar sampah atau menimbun sampah di lingkungannya. Karena hal tersebut sangat berbahaya mencemari lingkungan dan menyebabkan penyakit.
“Larangan itu ada di UU dan ada sanksi denda dan kurungan,” pungkasnya.
Apresiasi Kapolrestabes Medan
Juga, dalam kegiatan ini Agus memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H dengan kinerja yang luar biasa mampu menciptakan situasi kamtimbas dengan baik.
“Pada saat ini situasi lingkungan secara bertahap benar-benar tercipta dengan baik dan aman.Baru ini kali ini rayap besi sampai rayap kayu, semuanya disikat.Dan istilah-istilah inilah kita kenal, tapi faktanya ada.Jadi, patut kita apreasi kinerja Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak yang benar-benar memberikan kenyaman kepada masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (Rom/HBC)