iklan SMobile baru
Berita | 9/05/2024 - 10:51

Ayah Kandung di Medan Tega Jual Anak Melalui Facebook

Harianbisnis.com, Medan- Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di facebook. Dibalik itu semuanya dilakukan oleh sang ayah kandung.

Dan polisi telah menangkap dua pelaku, yakni NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam.

Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami pelapor).

Kasus ini dilaporkan MW (21), ibu korban yang juga istri FG.

“Jadi kasus ini bermula dari adanya isu penculikan anak di kawasan Jalan Jahe, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan yang viral di media sosial ( medsos). Dan kita lakukan proses penyelidikan terfaktakan bahwa anak tersebut merupakan korban perdagangan anak, yang dilakukan oleh orangtuanya (ayahnya),” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Rabu (8/5).

Ia memaparkan, modusnya terlapor FG sang ayah memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh.

“Modus yang dilakukan dimana ayah korban ini memposting di Facebook, bahwa anak tersebut butuh ibu asuh. Kemudian postingan tersebut disambut oleh dua tersangka wanita ini,” paparnya.

Sambungnya, akhirnya ketiga melakukan traksaksi dengan menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta di kawasan Medan Tuntungan dan menyerahkan anaknya.

Ditimbulkan rasa kepanikan dan cemas, ibu korban yang mengetahui anaknya sudah tidak ada lagi di rumah hingga memposting ke akun Facebooknya mengabari bahwa anaknya hilang.

Kemudian, pada hari Minggu (5/5), ibu korban dihubungi oleh salah seorang pelaku dan memberitahu bahwa anak tersebut ada pada mereka.

“Saat itu tersangka pun menghubungi ibu korban dan meminta tebusan Rp16 juta. Dan meminta kepada kedua tersangka pada tanggal 7 Mei untuk bertemu di Pajak Simalingkar,” paparnya.

Hingga akhirnya warga membantu si ibu dan warga mengamankan kedua tersangka.

“Mendapat laporan ini petugas turun dan kedua pelaku langsung diamankan. Sedangkan FG kabur,” paparnya.

Karena itu, petugas saat ini masih memburu FG yang kabur diduga ke luar daerah.

Sedangkan, anak berusia 11 bulan sudah dirawat oleh ibu kandungnya sendiri.

Mengenai adanya sindikat perdagangan anak, kata Wakasat masih menyelidiki kasus tersebut.

“Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap. Pelapor MM ibu kandung anak tersebut,” katanya.

Pada pelaku juga melanggar Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya penangkapan terhadap penculik anak di Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.

Dalam video tersebut, para terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jahe Raya, Perumnas Simalingkar, Medan.

Banyak warga yang merasa kesal karena tak terima terkait terduga pelaku yang menculik seorang anak.

Tak pelak, para warga yang berkerumun pun sempat beberapa kali memukul pelaku saat hendak dibawa masuk kedalam mobil polisi. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.