Bareskrim Diminta Periksa Pejabat Bank Sumut RMS dan Debitur RS Terkait Dugaan Gratifikasi Rp200 Juta
Medan – Mabes Polri diminta segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap pejabat Kredit Bank Sumut berinisial RMS dan debitur berinisial RS.
Dugaan gratifikasi itu ditemukan oleh OJK perwakilan Sumut. Aliran dananya berasal dari debitur berinisial RS yang merupakan pengurus di perusahaan RP. Nilainya Sekitar Rp200 juta.
“Kita minta Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim untuk turun ke Sumut memeriksa dugaan korupsi di Bank Sumut terkait aliran dana yang ditemukan OJK,” ujar aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Sumut, Fahlevi Nasution, Sabtu (21/11/2025).
Dia menerangkan, aliran dana mengindikasikan tidak terpenuhinya prinsip GCG, dan prudential banking dalam pemberian kredit.
“Kredit macet banyak sekali terjadi di Bank Sumut, bisa dilihat dari LHP BPK terakhir dan banyak juga oknum pegawai yang sudah ditahan APH. Bareskrim Polri kita harapkan turun untuk memeriksa secara menyeluruh. Kita harap penyidik bisa mengikuti ke mana saja aliran dana terkait RMS dan RS ini,” pungkas Fahlevi Nasution.
Terpisah, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Harianbisnis.com melakukan konfirmasi ke manajemen yakni direksi dan Humas PT Bank Sumut terkait informasi temuan aliran dana dari seorang debitur ke pejabat Bank Sumut, RMS tersebut, namun PT Bank Sumut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah dikirimkan pada Senin 17 November lalu.