Cewek 23 Tahun Catut Nama Satintel dan Satnarkoba untuk Lakukan Penipuan Penerimaan Pegawai
Harianbisnis.com, Palas- Seorang wanita inisial NSL usia 23 tahun warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam diciduk polisi.
Dimana pelaku terlibat kasus penipuan penerimaan pegawai yang mencatut nama Sat Intel (Satuan Intel) dan Satnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika diwakili Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada hari Jumat (5/7) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan korban itu, kata Wakapolres, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Dari hasil penyidikan itu, sambung Wakapolres, jumlah korban pelaku kasus penipuan itu saat ini berjumlah sekitar 20 orang.
Dipaparkan, Wakapolres kepada masing – masing korban, pelaku mengatakan ada penerimaan pegawai di Sat Intel, dan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, dengan besaran gaji sekitar Rp 3 juta.
Pelaku juga menjanjikan bisa meluluskan penerimaan pegawai itu, terhadap para korban dengan menyerahkan sejumlah uang terhadapnya, dan persyaratan administrasi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mangakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terdahap sejumlah korban itu. Dan pelaku melakukan perbuatan itu sendiri, tampa ada pihak lain,” kata Wakpolres Palas Kompol Sugianto, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Budi Candra Nasution SH ( BC) melalui siaran persnya, Senin (8/7).
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, di kesempatan ini Wakapolres Palas Kompol Sugianto menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.
Untuk itu, Wakapolres menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
“Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri kedepan, akan ada pengumuman resmi dari Instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, satu unit ponsel beserta uang tunai senilai Rp 1 juta.
Pelaku terbukti melangggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 penjara ( pasal pengecualian). (Rom/hbc)