iklan SMobile baru
Berita | 7/05/2024 - 14:03

Curi Avanza dan Laptop Perusahaan, Pria 47 Tahun Diringkus Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi disebuah perusahaan di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pada Jum’at (3/5) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

“Pada Jum’at (3/5) kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Menerima laporan tersebut, sambung Kapolsek pihaknya melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, kemudian melakukan olah TKP dan mengecek cctv sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

“Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut,” paparnya.

Akhirnya, pelaku berinisial IW (47) yang diamankan di rumahnya di Jalan Kelambir V, serta mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal,” ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.(rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.