Datang ke Podcast Dwi Ngai Sinaga, Kuasa Hukum Minta Fandi Ramadhan Divonis Bebas
Harianbisnis.com, Medan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam diminta untuk membebaskan Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Belawan, Medan, terdakwa penyelundupan sabu 2 ton di Batam yang dituntut pidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Fandi Ramadhan, Salman Sirait SH di podcast “CakapCakapHukum” di Kantor DPC Peradi Kota Medan, Jalan Sei Belutu, Medan, Rabu (4/3/2026).
Hal itu disampaikan Salman Sirait dihadapan host yang dipandu Dwi Ngai Sinaga SH MH Ketua DPC Peradi Kota Medan.
“Hari ini atau besok tanggal 5 Maret di Pengadilan Negeri (PN) Batam klien kita saudara Fandi Ramadhan akan divonis. Kita berharap agar saudara atau klien kami dapat dibebaskan,” ungkap Salman.
Ia berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat.
“Jadi, mohon doa-doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Fandi Ramadhan bisa bebas.Dan berkumpul kembali dengan ayah, ibu dan sanak saudaranya,” kata Salman.
“Dalam hal ini Majelis Hakim dapat memakai nurani, bebaskanlah saudara Fandi Ramadhan,” sambungnya.
Dalam podcast itu, Dwi Ngai Sinaga yang juga advokat dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga & Patner juga mempertanyakan kronologis awal kasus yang dialami Fandi Ramadhan.
Kata, Salman bahwa Fandi Ramadhan pernah berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang merupakan putra pertama dari enam bersaudara, dimana ayahnya merupakan nelayan tradisional.
Demi memperbaiki ekonomi keluarga, kata Salman akhirnya Fandi berkeinginan bekerja diluar negeri hingga mendapatkan informasi ada pekerja di kapal.
Dimana, Fandi pun mendaftar bekerja sebagai ABK kapal Sea Dragon, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir.
Hingga Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.
Pada April 2025, Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dua WN Thailand tersebut. Para terdakwa kemudian menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi lanjutan dari Jacky Tan.
Kejanggalan terbesar muncul saat Fandi tiba di Thailand. Kontrak kerjanya menyebut Fandi akan bekerja di kapal kargo MP North Star, namun Fandi justru dipindahkan ke kapal tanker minyak Sea Dragon.
Selanjutnya, mereka diantar menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon dan berlayar ke titik koordinat pengambilan barang.
Pada dini hari 18 Mei 2025, kapal menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand.
Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Karimun, lalu dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Hasil pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi teh China yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan total berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Dwi juga mempertanyakan terkait dengan bayaran sebesar Rp 8,2 juta sebelum kapal berangkat sehingga jadi dasar kuat tuntutan hukuman.
Salman mengatakan bahwa hal itu sudah dibantah di persidangan karena uang yang diberikan merupakan pinjaman.
“Harus dipahami uang tersebut bukan imbalan khusus, tapi melainkan panjar gaji sebagai anak buah kapal.Sesuai kontrak 6 bulan 2000 US/bulan. Dalam pelayaran biasa ada panjar gaji, istilahnya untuk pegangan keluarga,” katanya.
Tak lupa, Dwi juga mempertanyakan selama proses penanganan kasus tersebut Fandi Ramadhan tidak didampingi kuasa hukum.
“Selama proses BAP, klien kami tidak ada pendampingan hingga akhirnya orangtuanya mendatangi kami.Hingga kami lakukan pendampingan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Salman yang dalam proses pendampingan tidak meminta bayaran apa pun karena berdasarkan nurani.
“Ini murni tanpa ada bayaran apa pun, kami bekerja berdasarkan nurani,” ucapnya.
Dihadapan Dwi Ngai Sinaga, kata Salman bahwa kliennya dituntut memakai
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. (Rom/hbc)