Berita | 5/03/2026 - 19:26

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Harianbisnis.com, Medan- Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42) dituntut 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2/2026).

Topan terlibat dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima 5 tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno dihadapan Topan dan majelis hakim yang diketuai Mardison.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun penjara,” kata Eko.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Perbuatan Topan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya, Kamis (12/3/2026) mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Mardison.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan yang ada di Sumut. Uang suap tersebut diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun kepada Topan.

Uang suap itu bertujuan menggerakkan Topan Ginting dkk agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.