Dhiyaul Hayati Minta Pemko Medan Tegur Rumah Sakit yang Tidak Melayani Masyarakat Pengguna UHC
Harianbisnis.com, Medan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAG MPd, kembali mengajak warga menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Program pelayanan kesehatan gratis ini sudah diberlakukan Pemerintah Kota Medan sejak Desember 2022 lalu.
“Masyarakat Kota Medan jangan takut berobat walau BPJS Kesehatannya tertunggak. Karena ada program UHC, berobat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak ada dikutip bayaran,” kata Dhiyaul Hayati saat
saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM), Sabtu – Minggu (6-7/5) di Jln. Pintu Air IV Gg.Kolam Jaka Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Jln. Murni V Kel.Tanjung Rejo Medan Sunggal, Jln. Mongonsidi Kel.Polonia, Medan Polonia dan Jl Bunga Rinte Raya, Kel. Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya program UHC yang sudah diberlakukan Pemko Medan.
Karena itulah, Dhiyaul tak henti menyampaikan kepada masyarakat adanya program yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan dan tidak dipungut biaya apapun.
“Program UHC ini merupakan keinginan warga Kota Medan sejak lama.Kami yang di legislatif terus mendorong eksekutif (Pemko Medan) agar mewujudkannya. Alhamdulillah, akhirnya program ini terlaksana. Jika ditanya darimana biaya pemerintah membayar kesehatan masyarakat? Ya, dari kita juga. Kita kan bayar pajak. Kita makan di restoran dikutip pajak, parkir dikutip dan masih banyak lagi. Pajak ini dari kita dan untuk kita juga ,” papar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.
Namun Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Karena saat ini pihaknya masih menerima keluhan tak mendapat pelayanan kesehatan, walau pun program UHC sudah diberlakukan. Bahkan ada juga masyarakat yang masih dimintai bayaran, padahal menggunakan program UHC.
“Rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan harus memahami bahwa program UHC JKMB ini jangan diartikan masyarakat tidak membayar, karena sebenarnya masyarakat membayar biaya perobatannya. Jadi layani masyarakat dengan baik. Kita juga meminta Pemko Medan menegur pihak rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan yang tidak maksimal dalam melayani masyarakat pengguna UHC,” tegasnya lagi.
Dalam menggunakan program UHC, masyarakat juga diminta memahami prosedur dan syaratnya.
“Program ini khusus untuk masyarakat Kota Medan, jadi KTP nya benar-benar domisili di Medan. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas sampaikan mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu. Nah, kalau darurat langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC ,” kata Dhiyaul.
Pada sosper tersebut, Dhiyaul memaparkan lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.
Dan Perda juga mengamanatkan kepada Pemkot Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Pustu, Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemko Medan.
” Jadi, Pemko Medan wajib menjamin kesehatan warganya. Dan Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat dan menjadi skala prioritas. OPD terkait juga harus menyiapkan sanitasi yang baik, air bersih dan MCK untuk lingkungan hidup yang sehat. Ini perlu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar politisi wanita yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Pada kesempatan tanya jawab, warga menanyakan dapatkah digunakan BPJS Kesehatan jika berobat di luar kota? Apakah program UHC bisa digunakan jika sakit saat berada di luar kota? Bagaimana jika ada warga yang berobat pakai UHC tapi juga dimintai biaya perobatan? Apakh harus menggunakan fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili masing-masing?
Menjawab soalan warga, Dhiyaul menyebutkan peserta BPJS yang sedang di luar kota untuk suatu keperluan dapat mengakses pelayanan di daerah kunjungan.
“Misal tugas kerja luar kota, mudik Lebaran, maka dapat mengakses pelayanan di daerah kunjungan. Peserta juga dapat menggunakan layanan di faskes atau rumah sakit mana pun di wilayah Indonesia jika dalam kondisi gawat darurat dan faskes tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari peserta terhadap pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (Rom/hbc)