DPO Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Akhirnya Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi, buronan DPO Narkoba yang dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Selasa (18/4) malam.
Penahanan terkait dengan statusnya sebagai buronan kasus narkoba sejak 2020.
“Sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian dilanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi, dan kita lanjutkan dengan gelar perkara.
Kesimpulan gelar perkara tersebut bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi kepada wartawan.
Ia mengatakan Mukmin Mulyadi akan ditahan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Keputusan penahan tersebut disampaikan setelah Mukmin Mulyadi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 9 jam. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Perlu diketahui, Mukmin masuk DPO akibat kasus pendistribusian 2000 pil ekstasi pada 2020 lalu.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ternyata telah ditetapkan sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO) oleh polisi pada 15 Oktober 2020 dalam kasus penjualan 2.000 butir ekstasi.
Menariknya, meskipun sudah masuk DPO sejak 2020 silam, pada 29 Maret 2023 lalu Mukmin beberapa waktu lalu dilantik jadi anggota DPRD lewat mekanisme pengganti antar waktu (PAW) fraksi PKB. Mukmin dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.
Terungkapnya keterlibatan Mukmin Mulyadi dalam penjualan 2.000 butir ekstasi bermula saat ditangkapnya Ahmad Dhairobi alias Robi bersama dengan Gimin Simatupang alias Gimin pada Jumat 16 Oktober 2020 di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dan sejak ditetapkan sebagai DPO dalam beberapa hari belakangan pemberitaan tersebut ramai.
Hingga, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dengan tegas meminta DPO Narkoba, Mukmin Mulyadi, politisi PKB dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu untuk menyerahkan diri.
“Untuk yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri baik-baik,” ujar Panca, Sabtu (15/4) saat pemeriksaan persiapan pos mudik di Mapolda Sumut. Selanjutnya Panca mengatakan sudah mengirimkan personel ke Tanjung Balai.
” Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjung Balai, dan yang bersangkutan diharapkan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik ,” sambung Panca.
Panca menambahkan tindakan hukum dari mulai soft hingga hard dlakukan terkait kasus tersebut. (Rom/hbc)