iklan SMobile baru
Berita | 14/07/2024 - 20:36

DPRD Medan Komitmen Awasi Rumah Sakit dan Puskesmas untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Harianbisnis.com, Medan- Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengaku terus memberikan perhatian serius dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Bersama Pemko Medan, DPRD komit berkolaborasi mengawasi agar masyarakat terlayani dengan baik apalagi melalui program Universal Healt Coverage (UHC).

“Kita awasi pihak Rumah Sakit (RS) supaya tetap memberikan pelayanan maksimal. Begitu juga kepada Puskesmas agar terus meningkatkan pelayanan yang prima. Mudah mudahan berjalan baik dan lebih baik. Anggaran untuk penunjang pelayanan tetap kita prioritaskan,” ujar Hasyim SE.

Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perak, Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, Sabtu, (13/7).

Disampaikan Hasyim, selain penguatan anggaran, pelayanan  tenaga medis, perawat dan dokter harus ramah dan humanis.

“Kalau perawat dan dokternya ramah, pasien pun senang dan sakit bisa berkurang. Jangan sebaliknya membuat pasien tambah sakit,” ujar Hasyim SE yang akan duduk di DPRS Sumut pada periodr 2024-2029 itu.

Sama halnya dengan program Posyandu, Hasyim mendorong kepada seluruh Puskesmas di Kota Medan supaya memaksimalkan pelayanan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia.

Posyandu Balita untuk menjaga kesehatan sejak diusia dini.

Sedangkan Posyandu Lansia dinilai perlu karena usia tua perlu pemeriksaan rutin dan kesulitan datang ke rumah sakit atau Puskesmas.

Ditambahkan Hasyim, kehadiran Perda Sistem Kesehatan sangat penting karena mengedukasi masyarakat tentang kesehatan. Masyarakat dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban dan memperoleh kesehatan yang layak.

“Kesehatan sangat penting  menyangkut hak yang mendasar,” terang Hasyim.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.

Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.