iklan SMobile baru
Berita | 6/12/2023 - 01:58

Dua Wartawan Diringkus Polisi, Diduga Terlibat TPPO

Harianbisnis.com, Belawan- Aksi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dengan pemalsuan identitas, karena korban masih dibawah umur berhasil dibongkar polisi.

Ironisnya dari empat orang yang berhasil diringkus Polres Pelabuhan Belawan, ternyata dua orang merupakan wartawan media online, yakni Sy (40) dan In (40) yang memiliki peran melakukan pemalsuan data korban karena masih dibawah umur.

Kedua membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga korban diserahkan seorang warna negara Tiongkok atau Republik Rakyat Cina (RRC) dan korban dibawa ke negara tirai bambu tersebut.

Sedangkan pelaku lainya seorang wanita berinisial NN dan seorang pria pengelola usaha foto copy.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing saat menggelar temu pers, Senin (4/12) mengatakan bahwa bermodus pernikahan, yaitu WNA (Warga Negara Asing), dari Tiongkok lalu menghubungi biro jodoh di Malaysia dan kembali biro jodoh itu menghubungi agen atau biro jodoh yang ada di Indonesia.

“Jadi, tugas biro jodoh yang ada disini untuk merekrut dan menjadi wali nikah WNA tersebut, sehingga dapat menikahi anak di bawah umur dan para korbannya berinisial SS, PS dan SS,” paparnya.

Ia mengatakan setiap berhasil menikahkan satu anak, agen tersebut (NN-red), mendapat upah Rp 10 juta dan untuk memuluskan pernikahan dibawah umur itu, tersangka NN yang berperan merekrut korbannya memalsukan identitas si korban/anak.

“Jadi identitasnya dirubah identitasnya dari 17 tahun menjadi 21 tahun yang dilakukan seorang tukang usaha foto copy (sudah ditahan).Dan setiap ijazah korban diedit tanggal lahirnya lalu berkas itu secara online diajukan ke Disdukcapil hingga KTP, KK, akte lahir muncul dan agama korban juga sudah diubah.Dan kedua wartawan ini berperan sebagai calo dan mengubah data para korban,” tambahnya.

Setelah, seluruh data diubah pihak biro jodoh selanjutnya menjadi wali untuk menilahkan korban yang selanjutnya dibawa ke luar negeri.

“Penangkapan tersangka setelah kita mendapatkan laporan adanya warga kehilangan anak gadisnya yang masih dibawah umur.Dan para pelaku dijerat dengan pasal 2 dan pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 dan atau 263 dan 266 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.