Dwi Ngai Sinaga: Klien Kami Seorang Ibu yang Rindu Anak-anaknya, Tolong Bapak Kapolri
Harianbisnis.com, Medan- Dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan diharapkan agar Kapolda Sumut, khususnya Kapolri dapat memberikan perhatian secara penuh.
Pasalnya, penangkapan YES tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami tegaskan bahwa klien kami saudari YES merupakan seorang ibu asal Jambi. Dan secara tiba-tiba ditangkap serta dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Polrestabes Medan. Dia (klien, red) buta akan kota ini secara psikologis mengalami tekanan dan sangat rindu akan anak-anaknya di Jambi , ” kata Dwi Ngai Sinaga, SH, MH didampingi Andi Candra Nasution, SH bersama sejumlah advokat kepada wartawan, Jumat (13/10).
Ia mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan kliennya di dalam sel hanya bisa menangis.
“Saat bertemu klien kami setelah aksi kami bertemu dengannya langsung sebagai bentuk empati. Dan juga sebagai bentuk suport bahwa kami ini biarlah dianggapnya saudaranya di Medan, tapi klien kami rindu anak-anaknya di Jambi,” kata Dwi.
Sambung, Dwi dalam hal ini pihaknya berharap agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pimpinan kepolisian.
“Kami harapkan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kepolisian termasuk Kapolda Sumut bisa memberikan perhatian atas persoalan ini, terutama tindakan anak buahnya,” ucapnya.
“Apa yang dilakukan Kasatreksrim beserta jajarannya tegas kami nyatakan berulang kali bahwa mereka tidak menjalankan tugas pokok Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini Responsibilitas dan Transparan dalam Presisi. Sangat jelas, insan Bhhayangkara dituntut untuk trasparan, tapi faktanya amanat Kapolri tidak dijalankan. Penyidik tidak pernah melakukan upaya restorative justice terhadap klien kami sehingga tegas kami nyatakan penyidik berpihak kepada satu pihak saja,” tegasnya.
Dwi mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Widyatama Lumban Raja ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Dimana, laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propam yang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sebelumnya, puluhan advokat menggelar aksi di Polrestabes Medan dengan menghadiahi penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dengan nasi tumpeng sebagai bentuk rasa kecewa atas kinerja mereka dan juga mengumpulkan uang sebagai bentuk sindiran bahwa proses perkara dapat diselesaikan, Kamis (11/10).
Untuk kasus ini sendiri dimana YES ditahan atas laporan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Mikhael dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2940/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 September 2023.
Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap YES di Jambi pada 22 September 2023 lalu.
“Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai pengacara hampir 10 tahun lebih dalam menangani kasus saja mau sampai tiga tahun pun tidak ditanggapi.Ada apa dengan penyidik Polrestabes Medan,” ucap Dwi saat itu.
Ia menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.
“Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini,” tegasnya lagi.
Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.
Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).
Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi.
“Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat, tanpa ada permasalahan,” kata Dwi.
Untuk itu, Dwi Ngai Sinaga meminta kepada Polrestabes Medan untuk segera membebaskan YES dan juga memeriksa oknum Polrestabes Medan serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumut.
“Kita tegaskan juga kepada Kejari Medan agar jangan memaksakan perkara ini hingga P21, jangan sampai dosa mereka (Polrestabes Medan) ini diamini. Kejari Medan harus cerdas dan mengembalikan (P19) perkara ini,” pungkasnya. (Rom/hbc)