iklan SMobile baru
Berita | 1/03/2024 - 17:30

Ibu Muda Ini Jual Anak Kandungnya Rp 4 Juta

Harianbisnis.com, Labura- Kasus penjualan seorang bayi berusia 4 bulan dengan harga Rp 4 juta, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Pertama adalah PNH, seorang wanita muda berusia 18 tahun yang juga ibu kandung dari bayi tersebut.

Pelaku tega menjual darah dagingnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KA alias AL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri,” Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH, melalui siaran persnya, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan bahwa pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00.Wib di Kab. Labura mendapat informasi telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH.

Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anaknya seharga Rp 4 juta.

Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Dipaparkanya, ibu kandung bayi PNH diamankan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.Wib di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah (Tapteng) serta menyita ponsel warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.