Kader Demo di Kantor PDIP Sumut, Kenapa Ya?
Harianbisnis.com, Medan- Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ) mendemo Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon.
Aksi massa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar PDIP Sumatera Utara
dilakukan di depan Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, Selasa (12/9).
Dalam aksinya, massa meminta Rapidin mengklarifikasi kasus dugaan korupsi Covid-19 sewaktu menjabat Bupati Samosir.
“Jika salah, katakan salah, jika benar mohon klarifikasi. Kami mencintai PDIP, jika Rapidin hanya berstatemen di media itu, tidak cukup. Kami ingin penjelasan langsung,” kata Tetap Sembiring, salah seorang kordinator massa.
Ia mengatakan, masalah yang menimpa Rapidin Simbolon itu telah menjadi “gorengan” pihak lain.
Massa aksi, kata Tegap, juga akan mendesak Kejatisu untuk menangkap Rapidin jika tidak segera mengklarifikasi.
“Klarifikasi yang kami maksud adalah segera lakukan rapat kerja ke semua pengurus dan sampaikan apa yang sebenarnya. Jika memang bersalah, harus berjiwa besar untuk mundur,” kata Tetap.
Ia mengatakan akibatnya persoalan itu telah membuat kader di daerah merasa terganggu, terutama untuk kerja-kerja memenangkan capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
“Kalau masalah seperti ini saja tidak bisa diatasi, maka kami menilai kelas Rapidin masih kelas cabang belum untuk provinsi. Jika masalah ini tidak diselesaikan dan memang benar Rapidin terlibat dalam masalah di Samosir, kami minta beliau mundur,” tegasnya.
Dalam aksinya, Tetap menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kader merasa tidak diperhatikan terutama kader yang di daerah.
Massa aksi menilai para anggota DPR maupun DPRD serta pejabat DPD PDIP lupa diri dan sombong serta melupakan kader maupun simpatisan.
Dalam aksinya tidak ada satu pun pengurus partai yang mengaungkan partai ” wong cilik “, termasuk Ketua DPD PDI P, Rapidin Simbolon sehingga massa mengancam akan menduduki Kantor DPD PDI P tersebut.
” Kemana ini semua para pengurus. Apa wewenang kesekretariatan, kami minta Rapidin yang datang menemui kami. Ini masalah nasional. Kami beri waktu satu jam, jika tidak kami akan buka dapur umum di kantor ini,” kata massa.
Aksi massa ini mendapatkan pejagaan dari pihak kepolisian untuk mengantasipasi hal- hal yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui, terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dari salinan MA.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
“Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, dan Wakil Bupati,” demikian isi putusan tersebut. (Rom/hbc)