iklan SMobile baru
Berita | 12/03/2024 - 09:46

KPU Medan Sudah Kantongi Nama Oknum PPK Nakal

Harianbisnis.com, Medan- Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih “molor” dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kota Medan.

Dimana, rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 di tingkat Kota Medan molor dari jadwal sebelumnya berakhir 5 Maret 2024.

Dan KPU Medan meminta perpanjangan waktu dari KPU Sumut hingga batas waktu 9 Maret 2024.

Soal dugaan jual beli suara dilakukan
oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pun mencuat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah tidak menampik akan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah  mengantongi sejumlah nama oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) nakal.

“Ya, sudah kita (KPU) catat nama-nama oknum PPK yang nakal itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/3), di Hotel LePolonia Hotel saat proses hitung ulang suara untuk Kecamatan Medan Johor karena adanya bantahan dari saksi Partai Golkar yang suaranya digeser ke salah satu oknum caleg tententu di internal partai tersebut.

Dikatakan, Mutia bahwa dibukanya kembali kotak suara untuk menghitung ulang surat suara yang menjadi keberatan dari saksi Golkar karena dugaan pergeseran dan penggelembungan suara oleh KPU Medan, adalah menunjukkan bahwa rapat pleno terbuka KPU Medan ini harus transparan dan harus jujur adil (jurdil).

“Biar terang benderang, makanya kita buka dan hitung ulang surat suara yang menjadi acuan keberatan dari saksi partai Golkar. Kan, acuannya adalah plano. Makanya kita buka lagi plano C1 hasil TPS dan mencocokkannya dengan DA-Hasil yang telah dikeluarkan oleh PPK Medan Johor dan diterima oleh masing-masing parpol,” ucap Mutia.

Soal adanya dugaan terjadinya penggelembungan suara dan pergeseran suara yang tampak dari hasil hitung ulang ke satu caleg tertentu, Mutia masih menunggu hasil menyeluruh dari proses hitung ulang itu.

“Kita lihat dulu nanti, “katanya.

Begitupun, kata Mutia, pihaknya masih belum menyebut sanksi apa yang akan diberikan.

Sambung, Mutia soal evaluasi baru bisa ditentukan hingga tahapan rekapitulasi hasil pemilu di Kota Medan selesai.

“Tunggu dulu, soal sanksi nanti setelah semuanya selesai,”katanya lagi.

Sebab, KPU Medan masih memerlukan para PPK itu untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Saat ini, kita (KPU) masih memerlukan bantuan para PPK-PPK itu. Dan ini memang juga tanggung jawab mereka hingga rekapitulasi selesai,” tegasnya.

Namun, Mutia tertutup untuk oknum PPK.
“Nanti, ya nama-namanya,” ucapnya singkat.

Hingga Kamis (7/03) sudah 16 kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi.

Sementara 5 kecamatan lain, Kecamatan Medan Johor, Medan Tembung, Medan Petisah, Medan Marelan dan Medan Sunggal belum selesai.

“Ini Johor sudah, dan berlangsung.Tinggal Petisah, Marelan, Tembung dan Sunggal. Mungkin besok selesai lah,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.