Berita | 8/02/2025 - 18:45

Marak Maling Besi, Agus Setiawan Desak Pemko Medan Maksimalkan Perda Trantibmum

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Agus Setiawan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) dalam upaya menciptakan kondusivitas di Kota Medan.

“Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif,” kata Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di halaman Vihara Bogha Sampada Budhist , Jln Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/2/2025).

Ia mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.

Kata Agus, bahwa bahwa sebenarnya Perda No. 10/2021 tersebut sangat sederhana.

“Namun intinya jika semua tertib, maka semuanya bisa merasakan ketentraman. Jadi apa yang harus tertib? Tertib dalam berkendara di jalan, tertib dalam membangun rumah dan menggunakan halaman yang ada di pekarangan kita dengan baik,” tegas politisi muda PDI Perjuangan ini.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” sambungnya.

Dijelaskan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan bahwa Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.

Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial hingga tertib membuang sampah.

“Juga kita harus tertib dalam membuang sampah. Namun, pada saat masyarakat sudah tertib, kita juga berharap pemerintah, bisa mendukung dengan OPD-OPD atau staf-stafnya ikut tertib ,” kata Agus.

“Saya yakin yang hadir hari ini semuanya pasti adalah orang-orang yang dalam kehidupan sehari-hari tertib. Tertib itu, termasuk jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Agus Setiawan yang duduk di Komisi III DPRD Medan itu.

Karena buang sampah sembarangan, lanjut Agus, banyak warga melapor ke DPRD Medan jika selokannya sering tersumbat dan berdampak banjir.

“Lalu, oleh dewan minta kepada Dinas PU agar datang membersihkan selokan yang tersumbat itu, eh tahu-tahu warga buang sampah sembarangan lagi,” tegasnya.

Agus juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.

“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” bebernya.

Marak Maling

Dalam sosialisasi Perda tersebut, salah seorang warga setempat, Pok Wen mengeluhkan banyaknya maling di lingkungan mereka. Begitu juga di Gang Lurah, Kecamatan Medan Area.

“Di sini banyak maling pintu besi dan lainnya,” keluhnya.

Menyahuti keluhan tersebut, Agus yang juga Wakil Ketua DPD WALUBI Kota Medan itu mengakui jika keamanan belakangan ini memang cukup meresahkan.

“Bahkan saya juga merasakan keresahan itu. Banyak warga yang menyampaikan ke DPRD Medan jika lokasi rumahnya gelap. Dan gelap ini menjadi pemicu bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Di lokasi yang gelap, masih Agus, kita sudah banyak pasang lampu agar lokasi rumah warga terang benderang. Setelah lampu dipasang, lampu tersebut bukannya rusak, namun malah sering hilang.

“Ini yang kita temui di lapangan. Jadi kenapa hilang? Setelah ditelusuri kenapa hilang ternyata sumbernya dicuri oleh orang yang menggunakan narkoba. Dicuri kemudian dijual dengan harga murah hanya untuk membeli narkoba,” papar Agus.

Diakui Agus, dewan sudah sering berkomunikasi dengan pihak trantib maupun polisi untuk menelusuri.

“Jadi kalau ada masalah seperti ini bisa dilaporkan ke kita. Jangan hanya berdiam diri melihat barang-barang tersebut dicuri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini lahir atas inisiasi bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan.

Perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Kepolisian.

Dan ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.

Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.